TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya mencokok Kepala Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial Tar, 53 tahun, dan relawan bencana, Hol, 55 tahun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya karena memotong dana bantuan bencana pergerakan tanah di Kampung Sukasari, Desa Sundawenang. Dana bantuan ini berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2014.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Pandu Winata menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti pemotongan bantuan berupa berkas dokumen bantuan, proposal pengajuan bantuan, dan kuitansi. Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp 72 juta. "Relawan bencana bertugas memungut uang dari warga," katanya di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat, 26 Juni 2015.
Pandu berujar, penerima bantuan sebanyak 45 kepala keluarga (KK). Tiap KK seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 20 juta. Namun uang itu dipotong oleh kepala desa dengan dalih untuk mengurus dan memperlancar pengucuran bantuan. "Besaran pemotongan relatif. Namun, jika dirata-ratakan, bisa mencapai Rp 2 juta per kepala keluarga," ucapnya.
Bantuan dari pemerintah ini dipungut kepala desa melalui suruhannya, yakni relawan bencana tersebut. Uang hasil pemotongan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Pandu, uang yang disita hanya Rp 72 juta karena sisanya telah habis dipakai kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-10 tahun penjara.
Adapun Tar membantah telah memotong dana bantuan tersebut. Dia mengklaim uang tersebut diberikan secara sukarela oleh warga penerima bantuan kepadanya. "Warga sukarela memberikan karena telah (dibantu) mengurus proses pencairan bantuan," tuturnya.
Menurut Tar, uang dana bantuan bencana itu tidak dimakan sendiri. Uang itu dibagikan ke sejumlah pihak, salah satunya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya.
"Orang BPBD yang meminta. Besarnya Rp 500 ribu per kepala keluarga penerima bantuan. Nilai seluruhnya Rp 18,5 juta. Setelah ada, uang saya kasih ke kantornya," kara Tar.
Dia juga berharap tidak hanya dia yang dijadikan tersangka. Musababnya, dana mengalir ke sejumlah pihak yang meminta.
Kepala BPBD Kabupaten Tasikmalaya Kundang Sodikin membantah pihaknya meminta dan menerima dana bantuan bencana tersebut. "Tidak pernah menerima dan tidak pernah meminta," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia mengakui pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi terkait dengan pemotongan dana bencana ini. Kepada penyidik, Kundang menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu soal pemotongan dana bantuan bencana itu. "Dijelaskan, kami tidak pernah meminta dan menerima (dana bantuan)," ujar Kundang.
CANDRA NUGRAHA