Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Masih Temukan Gratifikasi Pencatatan Nikah  

Editor

Kurniawan

image-gnews
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemukan potensi gratifikasi pencatatan nikah. Praktek penerimaan uang saku, tanda terima kasih, pengganti transportasi, atau istilah lainnya yang terkait pencatatan nikah yang tidak resmi merupakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengemukakan adanya temuan tersebut sewaktu berbicara dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Rabu, 25 Juni 2015. Menurut dia, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan atas adanya temuan yang berpotensi terjadinya gratifikasi pada sistem yang sudah berjalan. "Maka diminta atau tidak diminta, baik ada kasus atau tidak ada kasus, kami akan turun," kata Taufiequrachman Ruki melalui keterangan pers yang dikirimkan KPK kepada Tempo, Rabu malam, 25 Juni 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan tiga kementerian terkait untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 terkait biaya pencatatan nikah. Acara tersebut dihadiri oleh tiga komisioner KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Machasin, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwoto Harjowiryono, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Lukman Hakim Saifudin mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tarif biaya pencatatan nikah telah diimplementasikan sejak Juli 2014. Peningkatan pelayanan masyarakat untuk pencatatan nikah di Balai Nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Sedangkan pencatatan nikah di luar Balai Nikah/KUA, hari libur dan di luar jam kerja, dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi masyarakat yang tidak mampu dan terkena bencana, meski dilakukan di luar Kantor KUA, tetap digratiskan. ''Ini terobosan yang penting di tengah kerinduan masyarakat terhadap layanan prima dari pemerintah secara mudah dan gratis,'' kata Lukman.

Lukman mengatakan berbagai upaya perbaikan telah dilakukan dengan paradigma baru, antara lain penyetoran biaya pelayanan nikah oleh masyarakat dilakukan secara langsung melalui transfer bank, kecuali daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh bank; sistem pengelolaan PNBP dilakukan secara terpusat untuk mengontrol pengelolaan keuangan secara nasional dalam penggunaan PNBP; serta pembayaran honorarium dan biaya transportasi pelayanan nikah kepada penghulu dilakukan secara langsung ke rekening petugas terkait.

Dengan cara itu, diharapkan bisa memutus mata rantai yang memberi ruang terjadinya praktek pungli atau gratifikasi. Selain itu, Lukman juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi regulasi kepada aparatur di lingkungan Kemenag dan masyarakat serta menerapkan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pelaksanaannya, Lukman mengakui menemukan sejumlah kendala dalam implementasi PP tersebut, baik internal maupun eksternal. Secara internal, terdapat keterlambatan proses pencairan PNBP yang diakibatkan oleh terlambatnya data persitiwa nikah pada 5.497 KUA di seluruh Indonesia. "Ini membuka peluang terjadinya gratifikasi," katanya.

Kendala eksternal, masih ditemukan praktek pemberian gratifikasi oleh masyarakat kepada petugas pencatat nikah/penghulu KUA dalam proses pengurusan administrasi dan pencatatan nikah. Praktek tersebut pada umumnya bukan permintaan pihak petugas, tapi dikarenakan kebiasaan masyarakat. Praktek pemberian juga terjadi ketika mengurus administrasi kependudukan di RT/RW/kelurahan sebagai prasyarat sebelum ke KUA. Bahkan, ada beberapa di antaranya yang menetapkan biaya administrasi.

Selain itu, sebagian besar sarana kantor KUA kondisinya masih belum memadai. Misalnya masih menempati tanah wakaf, lahan pemda, dan menyewa dari pihak ketiga serta tidak didukung prasarana serta anggaran operasional yang memadai. Hanya sebagian kecil kantor KUA yang status tanahnya milik Kemenag.

Dalam kesempatan itu, Lukman berjanji akan segera membenahi. Misalnya, Kementerian Agama akan menyatukan penyimpanan dana PNBP dalam satu rekening bank, mengembangkan teknologi sistem informasi berupa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah untuk mengelola data nikah-rujuk secara online di seluruh Indonesia; serta bekerja sama dengan Kemendagri, khususnya dalam meminimalisasi pungli di luar KUA.

Karena itu, KPK memandang penting sinergi ini antara para pihak terkait guna mengatasi persoalan yang ada. "Solusi segera dibutuhkan, tidak hanya agar pada pengawasan dan pelaksanaannya lebih optimal, tetapi juga terhindar dari praktek gratifikasi," kata Ruki.

SUPRIYANTHO KHAFID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

1 hari lalu

Pasangan paruh baya berjalan bergandengan di bawah pohon saat musim gugur di Sheffield Park Garden, Haywards Heath, Inggris, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Luke MacGregor
Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

9 hari lalu

Penampakan Gerhana Matahari Total yang diamati dari Pantai Airleu, Com, Distrik Lautem, Timor Leste, Kamis 20 April 2023. FOTO : Observatorium Astronomi ITERA Lampung  atau OAIL
Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

Perayaan gerhana matahari di Amerika Utara dilakukan besar-besaran. Ada pesta pernikahan hingga pertunjukan musik.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

9 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

9 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

10 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

14 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

17 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock
10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

18 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

27 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.