TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Anang Iskandar mengatakan ada dua alasan narkotik dan obat-obatan terlarang masih bisa beredar dari balik jeruji penjara. Badan tersebut telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminimalisir praktek tersebut.
"Pertama, mestinya para penyalahguna itu direhab, tapi kenyataannya justru banyak yang masuk penjara. Kedua, kebijakan negara mestinya bandar narkoba dimiskinkan, tapi kenyataannya penindakan pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba masih belum signifikan," ujar Anang di Istana Negara, Jumat, 26 Juni 2015.
Dengan tak dijalankannya kebijakan-kebijakan tersebut, para pelaku bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Anang mengatakan mereka memakai modus kurir atau teknologi informasi.
Salah satu cara meminimalisir praktek ini, kata Anang, adalah dengan membuat lembaga permsyarakatan khusus narkoba. Anang mengatakan ada empat lembaga pemasyarakatan yang akan digunakan khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba. "Akan diawasi secara khusus melibatkan penyidik, baik BNN maupun Polri," kata Anang.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma'mun berencana meresmikan satuan lembaga pemasyarakatan khusus narkoba pada bulan ini. Lembaga pemasyarakatan ini terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dan dapat menampung 30 narapidana.
TIKA PRIMANDARI