TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Anggaran Indonesia Budget Center Roy Salam menilai tata cara usulan dana aspirasi bersebrangan dengan spirit yang dikoar-koarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, dana yang masing-masing anggota DPR mendapat jatah Rp 20 miliar untuk memperjuangkan aspirasi tersebut tidak sesuai.
"Harusnya berangkat dari bawah atau masyarakat. Tapi spiritnya bukan aspirasi rakyat, justru aspirasi pemerintah daerah dan DPR," kata Roy saat dihubungi, Jumat, 26 Juni 2015. Dia mengacu pada salah satu pasal yang menyebutkan usulan program dapat berasal dari inisiatif anggota DPR, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Menurut Roy, dari tata urutannya terlihat asal aspirasinya lebih menekankan pada DPR dan Pemda.
Roy mengatakan pernah ada sejenis program seperti dana aspirasi yang diklaim berangkat dari masyarakat. Program tersebut adalah Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Namun, nyatanya, program DPID yang diklaim menjawab aspirasi tersebut justru jadi bancakan korupsi. Bahkan salah satu tersangka yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, menerangkan hampir semua anggota Badan Anggaran terlibat.
Dia pun menilai mekanisme dana aspirasi ini seperti dana bantuan sosial yang diawali dengan pengajuan proposal. Program tersebut juga banyak tersandung kasus korupsi.
"Kalau berupa proposal, pertanyaannya siapa yang memverikasi proposal itu diusulkan masyarakat dari daerah pemilihan, atau jangan-jangan proposal dibuat broker. DPR tidak menyebutkan mekanisme verifikasinya," ujar Roy.
Karena itu, dia menilai potensi korupsi dana aspirasi sangat besar. Modusnya bisa sama dengan kasus korupsi bansos. Pertama, uangnya cair sampai ke yang mengajukan tetapi dana tidak sampai 100 persen. Sebabnya, ada yang mengawal dana itu bisa turun sehingga mendapat komisi semisal 40 persen. "Si penerima diajak berkolusi," kata dia.
Modus kedua, barangnya fiktif. Pengaju proposal membuat pertanggungjawaban bahwa dananya telah digunakan untuk membangun sebuah infrastruktur. Namun setelah dicek ke lapangan ternyata tidak ada.
Ketiga, dana turun tetapi digunakan untuk hal lain yang lebih murah. "Dana cair tapi tidak sesuai peruntukan."
Roy menilai secara ekonomi program dana aspirasi ini bisa menimbulkan kick back. Antara lain kepada broker, pemberi proyek, bisa pejabat eksekutif di daerah maupun DPR atau DPRD.
"Penolakan dana aspirasi harus terus kita dorong," ujar Roy. Selain potensi korupsi, kata dia, ada persoalan substansi. Secara konstitusional, kata dia, legislatif tidak boleh ikut campur dalam pembangunan. "Tetap berada di ranah legislasi. DPR mencoba keluar dari pakem."
LINDA TRIANITA