TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mengelola sampah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan secara terpadu yang dikelola mulai dari sumber ke tempat penampungan sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh pemerintah, pemda, dan masyarakat. Tidak kalah pentingnya diharapkan peran aktif produsen dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2015.
Dalam arahannya di rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan program pengelolaan sampah menjadi penting dilakukan secara terpadu. Pengelolaan sampah harus memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan serta harus dapat mengubah perilaku masyarakat.
Demi mendapatkan terobosan dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu sebagaimana arahan Presiden, maka para wali kota memberi masukan atas berbagai problem dalam mengelola sampah, termasuk sisi regulasinya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan Surabaya melakukan Tender Murni Lelang TPA Bawono yang memakan waktu empat tahun. Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada serta memperoleh izin DPRD sebanyak dua kali.
“Pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di Kota Surabaya, sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30 persen. Ini sangat menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah,” katanya.