TEMPO.CO, Makassar- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Andi Rio Padjalangi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sulawesi Selatan karena dianggap melanggar etika.
Pemberhentian Rio sebagai legislator, sebagaimana tercantum dalam surat yang diteken langsung Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekum DPP Golkar Idrus Marham tersebut, mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya Rio terjaring razia BNN di Studio 33 Makassar, Kamis 7 Juni 2015 lalu.
Selain terjaring dalam razia BNN, DPP menganggap Rio juga melanggar karena terlibat dalam penyerangan ruang fraksi partai Golkar di DPR RI pada 30 Maret 2015 lalu. “Surat pemberhentiannya dikeluarkan oleh DPP. Kami Golkar Sulawesi Selatan telah menerimanya," kata Wakil Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan Arfandy Idris ketika dihubungi Tempo, Sabtu malam 27 Juni 2015.
Arfandy mengungkapkan, pemberhentian Rio sebagai legislator DPR RI sejak sebulan lalu. Tapi Arfandy enggan menyebut tanggal pastinya. "DPP yang punya kewenangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan Rio yang ditinggalkan," ucap Arfandy.
Kolega Rio di DPR RI asal Sulawesi Selatan Markus Nari ketika dihubungi membantah jika Rio telah diberhentikan sebagai anggota DPR. "Masih kok,"ucap anggota komisi II DPR RI ini dengan singkat
Sedangkan nasibnya di partai Golkar, Markus mengaku belum mengetahui. "Apakah dia juga dipecat dari partai saya belum tahu," kata Markus.
Hingga berita ini diturunkan Andi Rio Padjalangi tidak berhasil dihubungi. Pesan singkat yang diberikan tidak direspon. Begitupun dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI