Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Calo Kasus Tilang Beraksi di PN Jaksel

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa terkait putusan praperadilan atas status tersangka Budi Gunawan oleh pengadilan Negeri Jakarta selatan di depan stasiun Kota Malang, Jawa Timur, 16 Februari 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa terkait putusan praperadilan atas status tersangka Budi Gunawan oleh pengadilan Negeri Jakarta selatan di depan stasiun Kota Malang, Jawa Timur, 16 Februari 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan orang tampak berbaris rapi di samping halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2015. Mereka mengantri untuk membubuhkan tanda tangan di sebuah meja yang sudah disiapkan oleh polisi. Mereka diminta menandatangani sebuah surat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Usai menandatanganni pernyataan, mereka pun bergegas pergi. Mereka juga tampak membawa selembar surat pernyataan serupa, yakni tidak akan mengulangi perbuatannya. Sejumlah calon peserta sidang pun sempat mengira meja tersebut merupakan pendaftaran untuk ikut proses peradilan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin menyatakan, mereka adalah calo-calo sidang Tilang di PN Jaksel. Calo itu biasa bergerilya di pintu masuk pengadilan maupun lapangan parkir kendaraan untuk mencari calon pelanggan. Mereka adalah pelanggar lalu lintas yang mesti melewati sidang untuk menebus SIM atau STNK karena ditangkap polisi.

"Ada 31 orang yang ditangkap dan mereka harus buat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Aswin mengatakan, mereka tidak diberikan hukuman karena baru satu kali tertangkap. Namun mereka terancam bakal dihukum lebih berat jika kembali mengulangi perbuatannya. "Bisa didenda atau bahkan dikurung," ujar dia.

Seorang peserta sidang bernama Wahyu Septiadi, 29 tahun, justru mengaku terbantu dengan adanya calo sidang. Bahkan, dia memang sengaja mencari calo untuk mempermudah penebusan STNK motornya yang disita polisi karena melanggar jalur bus Transjakarta. Namun dia menyatakan yang membuatnya memanfaatkan calo ada masalah waktu.

Warga Simprug, Jakarta Selatan, itu menyebut untuk proses sidang memakan waktu tiga jam. Hal itu disebutnya tidak memungkinkan lantaran mesti tetap bekerja di sebuah bank swasta yang berkantor di Setiabudi, Jakarta Selatan. "Sidangnya tidak sampai lima menit, tapi menunggunya itu yang lama makanya mending pakai calo," ujar laki-laki bertubuh gempal itu.

Hal senada disampaikan oleh Iwan Kurniawan, 31 tahun. Dia mesti merelakan SIM-nya ditahan polisi karena nomor polisinya sudah kadaluarsa. Karena itu, dia mesti melalui sidang tilang karena tidak bisa berargumen saat polisi menyatakan dirinya bersalah.

Dia pun mengaku pernah mengikuti sidang tilang tanpa menggunakan calo. Hasilnya, dia harus menunggu selama hampir empat jam untuk dipanggil mengikuti sidang. Karena itu, dia lebih rela membayar calo hingga Rp 350 ribu ketimbang ikut sidang meski cuma membayar Rp 150 ribu. "Sudah begitu lagi puasa begini capek juga kalau menunggu berjam-jam," ujar dia.

Adapun pantauan Tempo di dalam PN Jaksel, ratusan orang tampak berjubel di lingkungan pengadilan. Mereka antri untuk menunggu panggilan sidang yang digelar di Ruang Prof. H. Oemar Senoadjie, ruang sidang utama. Banyaknya calon peserta sidang membuat mereka mesti mencari tempat duduk yang cukup jauh dari ruang sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para calo pun banyak berkeliaran di depan pintu masuk pengadilan. Mereka biasanya menunggu tepat di pinggir Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kode tawaran yang dipakai pun nyaris seragam, yakni "Ayo sini, dibantu sidangnya."

Para perantara itu pun cukup agresif dalam menawarkan jasanya. Mereka tak malu untuk masuk hingga ke area PN Jaksel. Bahkan, ada juga yang nekat mengikuti calon peserta sidang hingga loket pendaftaran sidang resmi.

Juru bicara PN Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, padatnya PN Jakarta Selatan tidak bisa dihindari. Sebab, tercatat ada sekitar 7 ribu orang yang mesti menebus SIM atau STNK karena melanggar lalu lintas. "Karena kan baru ada operasi kepolisian, jadi memang pasti banyak peserta sidangnya," kata dia.

Made mengakui institusinya tidak bisa berbuat banyak terhadap para calo tersebut. Sebab, mereka tidak memiliki wewenang untuk menangkap para calo tersebut. "Jadi memang kalau mau menghilangkan calo ya masyarakat jangan pakai jasa mereka," ujar dia.

Proses sidang sendiri memang memungkinkan untuk tidak dihadiri langsung oleh pelanggar. Syaratnya, yang mewakili mesti membawa surat kuasa dari si pelanggar. Tanpa surat itu, panitera pengadilan tidak akan mengizinkan perantara itu untuk bersidang.

Untuk hukuman, Made menyebut denda yang mesti dibayar melalui proses sidang jauh lebih kecil daripada menggunakan calo. Untuk roda dua, hukumannya berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu. Sedangkan roda empat berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. "Tergantung kesalahannya seperti apa, yang jelas kalau pakai calo kan bisa sampai Rp 400 ribu," ujar dia.

Sedangkan untuk menekan calo, Made menyatakan PN hanya bisa memberi hukuman kepada pihak internal yang diketahui ikut bermain dengan calo. Pegawai pengadilan yang tertangkap pun terancam hukuman berupa teguran keras hingga penundaan kenaikan pangkat sebagai PNS. "Tidak sampai dipecat juga karena kategorinya pelanggaran ringan," kata dia.



DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.