TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang yang sempat berjualan di PRJ Senayan melaporkan panitia ke kepolisian. Panitia disebut telah melakukan penipuan.
Salah satu pedagang yang melapor adalah Gusti Muchsin. Pria yang ikut berjualan di PRJ Senayan pada 30 Mei hingga 5 Juni 2015 kemarin merasa dirugikan. "Mereka tidak memberikan apa yang seharusnya kami dapatkan," kata dia, Sabtu, 27 Juni 2015.
Dia mengatakan panitia telah ingkar terkait refund yang sudah dijanjikan bagi sekitar 200 pedagang yang merasa dirugikan. Pedagang telah mengikuti kesepakatan yang dibuat pada 5 Juni 2015 dengan mendatangi Kantor PT Pradana Grasindo Convex di Sunter, Jakarta Utara. "Tanggal 20 Juni kami datang buat refund yang dijanjikan itu," kata dia.
Namun, refund yang dijanjikan tak juga diberikan. Terlebih pedagang merasa ditipu karena fasilitas yang diberikan selama pelaksanaan acara tak sesuai dengan apa yang dijanjikan. "Loading barang kami terlambat. Listrik juga sempat mati dan buat kami rugi," kata Gusti. Setiap pedagang menuntut refund sebesar Rp 2 juta, sesusai dengan harga sewa kios yang mereka bayarkan.
Para pedagang justru dijanjikan refund dalam bentuk acara serupa. Pedagang dapat mengikuti acara serupa yang diadakan Pradana secara gratis. "Kami cuma ingin refund dalam bentuk uang sesuai kerugian kami," kata Gusti.
Terlebih, kata Gusti, ternyata acara yang ditawarkan kepada mereka itu sebenarnya tak memungut biaya sewa bagi pedagang yang ikut serta. "Ini kan bisa dibilang penipuan juga," ujarnya.
Para pedagang ini melakukan laporan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2015 lalu dengan nomor laporan LP/2428/VI/2015/PMJ/Ditreskrimum. Gusti melaporkan Ketua Panitia Acara Grace Mangundap dan Project Manager Indra Maulana. Panitia disangkakan telah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
Atas laporan ini, kepolisian sudah memeriksa setidaknya lima orang pedagang dan Grace. "Kami belum dapat informasi lagi soal ada pemeriksaan lagi," kata Gusti.
Dia berharap laporannya ke kepolisian dapat ditindaklanjuti dengan baik dan panitia bisa sampai ke pengadilan. "Mungkin kami bisa ikhlaskan uang kami, tapi panitia harus bertanggung-jawab," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA