TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat Muhammad Rizki, tersangka pembunuhan adiknya Putri Mariska Sakinah, 13 tahun, dengan Pasal 80 UU RI tentang perlindungan anak, dan juncto Pasal 338 tenang pembunuhan. "Dengan hukuman maksimal 15 tahun," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Pranoto, Sabtu, 27 Juni 2015.
Agus mengatakan, Rizki mengaku melakukan tindakan sadis itu karena mendapat bisikan dari jin bertubuh besar dan berkepala botak. "Ia juga menusuk dirinya sendiri atas suruhan jin tersebut," kata Agus.
Menurut Rizki, jin tersebut mengancam akan membunuh dirinya dan seluruh anggota keluarganya bila perintahnya tidak dituruti. "Rizki adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan ini," kata Agus.
Karena ketakutan diancam, Rizki yang saat itu hanya berdua dengan adiknya di rumah kemudian mengambil dapur. Saat itu, Putri baru keluar dari kamar mandi langsung disergap dan digorok oleh Rizki hingga lehernya nyaris putus.
Setelah adiknya tewas, Rizki pun langsung menusuk lehernya sendiri. "Lagi-lagi, atas perintah jin tersebut," kata Agus. Kemudian Rizki keluar rumah dengan tubuh berlumuran darah dan berteriak minta tolong.
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti kuat jika Rizki adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Saat ini, kata Agus, polisi tinggal menunggu hasil tes kejiwaan Rizki.
Peristiwa berdarah ini terjadi Ahad, 7 Juni 2015, pukul 15.30. Saat itu, warga sekitar dikagetkan oleh teriakan Rizky yang keluar dari rumahnya dengan leher terluka. Warga langsung membantu Rizky, karena lukanya parah ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih. Kemudian beberapa warga yang masuk ke dalam rumah mendapati Putri sudah tewas dengan tubuh tertelungkup di depan kamar mandi.
Soal Sperma
Polisi juga memastikan tidak ada perkosaan dalam pembunuhan sadis di Kampung Dukuh, Sudimara itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Rizki tidak memperkosa adiknya, Putri Mariska. "Tidak ada perkosaan," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Pranoto, Sabtu, 27 Juni 2015
Hal ini, kata Agus, juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan DNA cairan yang diduga sperma yang ditemukan di kemaluan Putri. "Ternyata cairan bukan sperma, tapi cairan dari vagina Putri," kata Agus.
Selain itu, tidak adanya unsur perkosaan juga diperkuat oleh tidak adanya kerusakan pada kemaluan Putri. "Selaput dara Putri utuh, kemaluannya tidak rusak. Tidak ada penetrasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Sutarmo.
JONIANSYAH