TEMPO.CO, Denpasar - Dian Pongkor, kuasa hukum tersangka utama pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe, menuding Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie tidak mematuhi asas praduga tak bersalah atas kliennya.
“Kami sudah perkirakan itu karena dari kemarin omongan Kapolda sudah mengarah klien kami sebagai tersangka,” kata Dion Pongkor saat dihubungi Tempo, Minggu, 28 Juni 2015.
Sebab itu, tim hukum pembela Margriet bakal meninjau ulang penetapan tersangka tersebut. Jika Polda Bali terbukti tak mengindahkan asas praduga tak bersalah dalam menyidik Margriet, pihaknya berencana untuk mengajukan praperadilan. “Bisa kemungkinan praperadilan,” kata dia.
Dari pengamatan Dian, pernyataan Ronny beberapa waktu yang lalu yang membeberkan akan ada tersangka baru menjadi indikasi kuat bahwa polisi tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Padahal waktu itu, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada hasilnya.
Asas itu juga, menurut Dian, dilanggar oleh Ronny ketika memberikan keterangan terkait temuan bercak darah di kamar Margriet dalam acara live di sebuah stasiun televisi swasta nasional pada Minggu petang, 28 Juni 2015.
Ronny mengatakan bahwa di kamar Margriet hanya ada bercak darah Margriet. Dia memastikan bahwa di TKP pembunuhan Angeline tidak ada bercak darah Angeline. “Nah, ini yang nanti kita mau konfirmasi," ujar dia.
Namun saat ditanya apa langkah-langkah yang akan diputuskan tim kuasa hukum Margriet, Dion mengatakan itu akan dipikirkan nanti. Meski demikian, dia memastikan bahwa tim kuasa hukumnya bakal mengkaji tiga alat bukti yang digunakan Polda Bali untuk menjerat Margriet sebagai tersangka pembunuhan, termasuk menanyakan apa bukti yang digunakan itu bukti langsung atau tidak langsung. “MK kan sudah memutuskan bahwa bukti permulaan harus ada dua alat bukti,” kata dia.
AVIT HIDAYAT