TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan RZ, 17 tahun, sebagai tersangka pembunuhan terhadap adiknya sendiri, Putri Mariska, 13 tahun.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan RZ akan dikenai pasal sesuai dengan peradilan anak. "Karena usianya masih di bawah umur," katanya, Senin, 29 Juni 2015.
RZ, kata Iqbal, akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang setelah kesehatannya membaik. "Dia akan segera dikirim ke LP Anak," ujarnya.
RZ ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil forensik dan alat bukti di tempat kejadian perkara mengarah padanya. Hasil DNA darah menunjukkan darah RZ dan adiknya ada pada pisau yang ada di TKP.
Dalam pengakuannya, RZ mengatakan sedang mempelajari ilmu hitam. Dia mengaku disuruh oleh jin untuk menggorok leher adiknya dan lehernya sendiri. Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
NINIS CHAIRUNNISA