TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi rap dan aktor DMX kembali dibekuk polisi. Kali ini, DMX ditangkap atas kelalaiannya membayar tunjangan anak.
Seperti dilansir foxnews.com, Minggu 28 Juni 2015, juru bicara Departemen Sheriff New York City mengungkapkan pria 44 tahun itu ditahan pada Jumat, 26 Juni 2015 karena beberapa hal yang belum terselesaikan.
Menurut juru bicara tadi, salah satu urusan yang belum dituntaskan rapper benama asli Earl Simmons itu adalah tunggakan pembayaran tunjangan anak sebesar US$ 400 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar.
Selain itu, otoritas kota White Plains, New York juga meminta jaminan atas perampokan yang dilakukan pemeran film Romeo Must Die itu terhadap seorang pria di Newark, New Jersey, pada April lalu.
Akibat penahanan itu, DMX batal konser yang dijadwalkan di Radio City Music Hall, New York. Hingga kini, manajemen DMX belum memberi konfirmasi.
Ini bukan pertama kalinya DMX terlibat urusan hukum. Sebelumnya, DMX ditangkap di Arizona pada 9 Maret 2010 karena melanggar masa percobaannya dengan memakai narkoba. Selain itu, DMX pernah menghabiskan 90 hari di penjara karena mencuri dan menyiksa binatang.
DMX diduga melakukan tindak kriminalitas karena faktor ekonomi. DMX dikabarkan pernah bangkrut dan mengajukan pailit pada 2013. Saat itu, pelantun lagu Get It On The Floor ini dikabarkan punya utang US$ 1 juta.
LUHUR PAMBUDI | FOX NEWS | LOOVO MUSIC