TEMPO.CO, Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Namun Ridwan menerapkan peraturan ini bagi PNS yang sudah memiliki kendaraan pribadi.
“Pemkot Bandung itu prinsipnya berkeadilan saja ya, jadi tidak diperbolehkan kalau mempunyai mobil pribadi,” ujar Emil—panggilan akrab Ridwan kepada wartawan seusai meresmikan apartemen rakyat di kawasan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Selasa, 30 Juni 2015.
Menurut Emil, ia sengaja menerapkan kebijakan itu, lantaran dia khawatir akan banyak terjadi penyalahgunaan pemakaian kendaraan dinas ketika mudik Lebaran nanti. Makanya, Emil mewanti-wanti bagi PNS yang memiliki kendaraan pribadi untuk tidak memakai mobil dinas saat mudik Lebaran nanti.
“Jadi yang akan menggunakan mobil dinas untuk mudik karena memang betul-betul tidak memiliki kendaraan sendiri. Dan itu harus mengajukan izin dulu ke Wali Kota,” ucap pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu.
Menurut Emil, PNS yang memiliki mobil dinas itu adalah pegawai yang telah memiliki pangkat dan penghasilan cukup tinggi. Itu artinya jika PNS memiliki mobil dinas maka kemungkinan besar PNS itu pun memiliki mobil pribadi. “Karena rata-rata yang memiliki mobil dinas itu kan eselon III ke atas, kan dia biasanya punya mobil pribadi, makanya bagi yang punya mobil pribadi di Bandung itu tidak boleh pakai mobil dinas," ujarnya.
AMINUDIN