Perusahaan Media Harus Beri THR Kontributor Daerah  

Editor

Zed abidien

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.COCilacap - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mendesak semua pemilik media nasional untuk memberikan hak tunjangan hari raya kepada koresponden dan kontributor daerah. Selama ini pemilik media dinilai abai atas kewajiban mereka memberikan THR kepada korespondennya di daerah.

"Memberikan THR adalah kewajiban perusahaan, termasuk pekerja media di daerah yang disebut koresponden atau kontributor," kata Hanif setelah dialog dengan serikat buruh di Cilacap, Selasa, 30 Juni 2015.

Ia mengatakan, peraturan tentang THR sudah diatur jelas. Koresponden yang bekerja selama tiga bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR. Pemberian THR sifatnya proporsional.

Ia mencontohkan, jika seorang pekerja lepas media sudah bekerja selama empat bulan, penghitungan THR-nya adalah 4 dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan gaji. "Sedangkan, kalau sudah bekerja lebih dari satu tahun, THR-nya sebesar satu bulan gaji," ujarnya.

Persoalan koresponden media di wilayah Banyumas dan Cilacap, yang tidak mendapatkan THR, kerap memunculkan keluhan. Dari catatan Aliansi Jurnalis Independen Kota Purwokerto, banyak koresponden dan kontributor tidak mendapatkan hak THR.

"Sekitar 30 persen pekerja media di eks Karesidenan Banyumas berstatus sebagai koresponden dan kontributor. Selama ini banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti tunjangan hari raya," tutur Sekretaris AJI Kota Purwokerto Chandra Iswinarno.

AJI Purwokerto, kata Chandra, membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. "Aduan ini akan kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Banyumas," katanya.

ARIS ANDRIANTO