Tempo.co, Bogor -- Kepolisian Bogor Kota menahan OL, 37 tahun, tersangka kasus perkelahian tanding yang mengakibatkan seorang pejabat di Kabupaten Bogor tewas. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bogor Kota,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Hendrawan A. Nugraha, kepada Tempo, 29 Juni 2015.
OL terlibat perkelahian dengan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Zuryawan Isvandiart Zoebir, di kolong jembatan ruas tol Lingkar Luar Bogor (BORR) pada Sabtu lalu. Perkelahian itu berawal dari aksi saling serobot antara OL yang mengendarai Toyota Innova B-2084-SFJ dan Zuryawan yang membawa Toyota Rush bernopol F-1217-G di pintu masuk tol BORR.
Perselisihan keduanya berlanjut hingga di dalam ruas tol. OL dan Zuryawan terlibat aksi kejar-kejaran sambil saling membunyikan klakson. Keduanya kemudian menghentikan kendaraan di bawah terowongan jembatan, tepatnya di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kedua pengendara keluar dari mobil masing-masing dan terlibat adu mulut. Keduanya saling dorong dan baku pukul. Diduga tidak seimbang, Zuryawan terjengkang dan tak sadarkan diri. Dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tak bisa diselamatkan.
Meski belum diperiksa oleh penyidik, polisi punya alasan yang kuat menahan tersangka. Menurut Hendrawan, karena pasal yang menjerat cukup berat, yaitu Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan salah satu pelaku meninggal. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. "Kami masih akan terus meminta keterangan dari sejumlah saksi, dari petugas PJR, penjaga loket tol, istri tersangka, serta beberapa pengendara yang melintas di ruas tol yang menolong korban," kata dia.
Hendrawan mengatakan, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban, untuk mengetahui apakah korban memiliki riwayat sakit jantung atau tidak. ”Kami belum bisa memeriksa keluarga korban karena kondisinya masih berduka,” kata dia. Namun polisi telah memiliki bukti awal, yaitu luka di jidat dan lebam di dada sebelah kiri korban.
Polisi, kata Hendrawan, masih tetap menunggu hasil resmi visum dari petugas forensik RSUD Ciawi untuk memperkuat bukti-bukti penyidik. "Hasil visum belum keluar, makanya kami masih menunggu," kata dia.
M. SIDIK PERMANA