TEMPO.CO, Denpasar - Margriet Megawe hanya bersedia memberikan keterangan di persidangan terkait dengan penetapan status tersangkanya sebagai pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Dion Pongkor, di Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu siang, 1 Juli 2015.
Margriet menolak memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan pemeriksaannya sebagai tersangka pembunuhan. Untuk status tersangka pembunuhan, kata Dion, kliennya tersebut akan memberikan keterangan selaku terdakwa di persidangan. "Tidak lagi di kepolisian," ujarnya.
Penolakan Margriet untuk diperiksa sebagai tersangka itu diwujudkan dalam tanda tangan berita acara pemeriksaan yang berisi keterangan tidak mau menjawab semua pertanyaan dalam status tersangka.
Margriet hari ini, Rabu, 1 Juli 2015, kembali diperiksa di Kepolisian Resor Kota Denpasar. "Hari ini melanjutkan pemeriksaan kemarin untuk status sebagai saksi tersangka Agustinus Tai," ucap Dion.
Informasi yang diperoleh Tempo, Margriet sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan pada Selasa, 30 Juni 2015. Margriet dibawa ke Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar untuk pemeriksaan dengan lie detector. Namun dia menolak diperiksa.
Seperti diberitakan, Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak. Angeline, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015.
Jasad bocah 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam. Hasil otopsi jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
DAVID PRIYASIDHARTA