TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap melarang keras pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2015. Ia tidak mau mengambil risiko apabila mobil pelat merah digunakan untuk pulang kampung. “Pokoknya semua mobil dinas wajib diparkir di Balai Kota Surabaya, tidak boleh dibawa mudik,” kata Risma di Balai Kota Surabaya, Rabu, 1 Juli 2015.
Risma memastikan keputusannya bukan menentang kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu memang membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. “Saya bukan berarti menentang Menpan, tapi saya khawatir risikonya,” kata Risma.
Jika diizinkan, menurut Risma, maka akan banyak pertanyaan dari warga Kota Surabaya atau bahkan dari para wartawan tentang penggunaan barang negara untuk kepentingan pribadi. “Mobil dinas kok dipakai kepentingan pribadi. Pasti banyak yang akan mempertanyakan itu."
Karena itu, Risma akan mengeluarkan surat keputusan untuk "mengandangkan" mobil dinas di Balai Kota Surabaya. “Pokoknya sebelum mudik, mobil dinas itu sudah harus diparkir di Balai Kota,” kata dia.
Risma ingin mempertahankan kebijakan yang telah berjalan beberapa tahun tersebut. “Ini sudah tiga tahun kami terapkan, jadi intinya tetap tidak boleh,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Yuddy membolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Syaratnya, biaya bensin dan perawatan ditanggung pengguna.
MOHAMMAD SYARRAFAH