TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel berbintang meningkat 1 persen menjadi 53,72 persen pada Mei 2015 dari bulan yang sama tahun lalu sebesar 52,72 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin, mengatakan peningkatan terjadi di 27 provinsi di Indonesia. Dibanding bulan sebelumnya, TPK Mei 2015 juga naik 2,44 poin dari 51,28 persen.
"Ini salah satunya karena diperbolehkannya rapat di hotel-hotel. Awalnya di hotel yang pelat merah. Kecuali kalau sudah tidak tertampung lagi, bolehlah. Ini dampaknya terhadap TPK, terutama value added di sektor perhotelan, meningkat," kata Suryamin dalam konferensi pers soal inflasi Juni 2015 di kantor pusat BPS, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2015.
Sebelumnya, moratorium rapat di luar kantor bagi PNS yang dikeluarkan pada 2014 akhirnya dicabut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi pada April 2015. Moratorium itu membuat tingkat hunian hotel turun drastis.
Kini, setelah pelonggaran diberlakukan pemerintah, BPS mencatat kenaikan tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah sebesar 72,99 persen, diikuti DI Yogyakarta sebesar 65,90 persen dan Bengkulu 60,37 persen. Sedangkan menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi dipegang hotel bintang empat dengan 58,03 persen.
NIBRAS NADA NAILUFAR