TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing baru saja menyelesaikan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap 12 perusahaan. Hasilnya, 176 kapal yang bernaung di bawah perusahaan tersebut kena sanksi.
Ke-12 perusahaan tersebut diketahui hanya terafiliasi pada delapan perusahaan, yakni PT Sino Shunlida Fishing, Minatama Mutiara, S&T Group, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.
Satgas memakai sembilan kriteria analisis untuk kepatuhan operasional 12 perusahaan, antara lain legalitas kepemilikan, keberadaan nakhoda dan ABK asing, transshipment (bongkar muat) ilegal, pelanggaran jalur penangkapan ikan, kesesuaian kondisi fisik kapal dengan SIPI, dugaan tindak pidana berat, pembangunan atau kemitraan dengan Unit Pengolahan Ikan, dan kewajiban pendaratan di pelabuhan pangkalan yang ditunjuk.
Hasilnya, dari 176 kapal, Kementerian akan mencabut 52 Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Sebanyak 85 SIPI diputuskan tidak akan diperpanjang, empat SIPI dibekukan, dan sembilan SIPI memang sudah berakhir.
Sebenarnya terdapat delapan perusahaan yang terancam dicabut SIUP-nya. Namun, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat ini dokumen mereka sedang berada di Kementerian Keuangan.
Dalam hasil Anev jilid I, Susi telah mencabut delapan SIUP milik delapan perusahaan dari total 18 perusahaan yang dianalisis. Selain itu, 82 SIPI/SIKPI kapal dari 12 perusahaan juga dicabut.
Rekomendasi pencabutan izin usaha juga pernah dikeluarkan Susi terhadap 49 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat dan sangat berat berdasarkan hasil Anev tim Satgas Anti Illegal Fishing.
Berikut daftar 12 perusahaan yang dievaluasi:
1. PT Sino Shunlida Fishing
2. PT S&T Mitra Mina Industri
3. PT Era Sistem Informasindo
4. PT Anugerah Bahari Berkat Abadi
5. PT Minatama Mutiara
6. PT Ombre Lines
7. PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah
8. PT Sumber Laut Utama
9. PT Maju Bersama Jaya
10. PT Indojurong Fishing Industry
11. PT Starcki Indonesia
12. PT Ocean Mitramas
ROBBY IRFANY