TEMPO.CO, Denpasar - Setelah Margriet Megawe ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Angeline, Hotma Sitompoel selaku kuasa hukumnya memenuhi janjinya mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara top itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 2 Juli 2015.
“Ini bukan persoalan menang-kalah, tapi mencari kebenaran,” ujarnya. Jika tidak ada bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Margriet, Hotma meminta kliennya itu dibebaskan.
Hotma yakin hakim akan mengabulkan permohonan itu karena penetapan tersangka Margriet tidak disertai bukti yang cukup. “Sampai hari ini kami belum melihat adanya barang bukti. Moga-moga di sidang praperadilan akan diperlihatkan, kalau memang ada,” ujarnya.
Hotma meragukan keberadaan bukti-bukti dari Laboratorium Forensik Mabes Polri yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta analisis Tim Indonesia Automatic Finger System Polresta Denpasar atas temuan sidik jari di rumah Margriet. “Bukti-bukti itu belum ada ketika polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka,” ujar Dion Pongkor, anak buah Hotma.
Pengajuan gugatan praperadilan itu, kata Hotman, merupakan hak tersangka untuk menjamin adanya penegakan hukum yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Adapun termohon dalam gugatan ini yaitu jajaran kepolisian yang terlibat dalam penyidikan Margriet, dari Kapolri, Kapolda Bali, hingga Kapolresta Denpasar.
“Detail permohonan akan kita ungkap di persidangan,” ujar Hotma. Ihwal penentuan jadwal sidang, Hotma menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Perihal sikap Margriet yang menolak diperiksa ulang setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hotma mengatakan sikap tersebut adalah pilihan kliennya. “Lagi pula, kalau Polda Bali sudah merasa punya cukup bukti untuk menentukan tersangka, kenapa dia masih ditanya-tanya lagi?” ucapnya.
Adapun ihwal pernyataan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie bahwa sikap Margriet itu justru merugikan diri sendiri, Hotma mempertanyakan. “Ada apa dengan Kapolda Bali? Kalau Agus pernyataannya berubah-ubah dibilang menggembirakan. Sekarang kalau klien saya pernyataan tetap kok seperti ini (diperiksa ulang),” ujarnya.
ROFIQI HASAN