TEMPO.CO, Subang - Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menyesalkan pengusaha yang nekat menabrak aturan dalam berinvestasi. Contohnya adalah pengusaha pertambangan galian C di hutan lindung Ranggawulung.
Izin pertambangan milik Carlos Bello Dacosta tersebut ditutup paksa pekan lalu karena tak mengantongi izin. Namun, kata Deddy, tambang tersebut beroperasi setelah habis masa berlakunya. "Semestinya begitu izinnya habis langsung berhenti beroperasi," kata Deddy.
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, mengatakan tambang galian C milik Carlos Bello Dacosta yang berada di kawasan hutan lindung Ranggawulung tersebut luasnya mencapai 14 hektare. Izin tambang tersebut sudah habis sejak 2010.
Hingga kini pemerintah setempat tak memperpanjang izin karena kawasan hutan lindung merupakan wilayah terlarang untuk galian C. "Perizinan baru galian C sekarang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Asep.
Pekan lalu, aparat gabungan menutup paksa galian C di kawasan hutan lindung Hutan Kota Ranggawulung di Blok Pasir Kolecer Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Selain tidak berizin, penutupan permanen dilakukan karena galian pasir itu melanggar Perda 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang.
Sebab, lokasi beroperasinya galian tidak masuk dalam zona atau wilayah pertambangan (WP) sebagaimana diatur dalam perda. Adapun jumlah keseluruhan galian C ilegal yang sudah ditutup mencapai 20 lokasi.
Dari puluhan tambang tersebut, dua diantaranya ditutup secara permanen, yakni tambang pasir milik Marcus di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.
NANANG SUTISNA