TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan ada beberapa alasan Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuh Angeline, menolak menjalani pemeriksaan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Chairul memprediksi ada dua kemungkinan besar yang menyebabkan itu.
"Meski itu memang hak seseorang tersangka di dalam hukum, tapi ada beberapa faktor penyebab dia bungkam," kata Chairul, saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2015. (Baca: Tragedi Angeline: Ogah Diperiksa, Margriet Melawan)
Pertama, kata Chairul, Margriet keberatan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan oleh Polisi. Margriet masih menyangkal melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya itu sehingga ia memilih diam dan tak ingin diperiksa oleh Polisi. "Jadi dia lebih memilih memberikan keterangan di pengadilan," ujarnya.
Pesawat Jatuh di Medan
HERCULES JATUH: Firasat Sang Teknisi Sebelum Pamit Selamanya
TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal
Kedua, Chairul menilai tim kuasa hukum Margriet sengaja menciptakan strategi agar Polisi kehilangan satu alat bukti, yaitu pengakuan tersangka dalam BAP. Dalam menetapakan Margriet, Polisi menggunakan tiga alat bukti, yaitu keterangan tersangka sebelumnya, Agus Tai, keterangan ahli forensik RSUP Sanglah, dan hasil olah TKP.
"Jika sudah seperti ini, penyidik tak bisa melihat kesalahan tersangka berdasarkan keterangannya," katanya. (Baca juga: EKSKLUSIF: Kisah Pilu Angeline Selama Hidup dengan Margriet)
Margriet Christina Megawe, yang diduga sebagai otak pembunuhan Angeline, menolak diperiksa lagi sebagai tersangka. Menurut Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, kliennya hanya mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agustinus Tai.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.
REZA ADITYA
Berita Menarik Lainnya
Ajaib, Ditabrak Kereta, Terseret 200 M, Soni Blitar Selamat
Foto Orang Kulit Hitam Disebut Gorila, Google Minta Maaf