TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui enam calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi Hukum, Kamis, 2 Juli 2015.
"Kami memutuskan, melalui rapat pleno, menyetujui dan menerima keenam nama calon hakim agung yang diajukan KY," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman seusai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan.
Enam hakim agung tersebut yakni hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Wahidin; Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Maria Anna Samiyati; hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Yosran; hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Suhardjono; Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto; dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Mukti Arto.
Mereka telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi Hukum pada 29 Juni-1 Juli 2015.
Sembilan fraksi bulat menyetujui enam nama, sedangkan Partai Gerindra hanya menyetujui tiga nama. Namun, setelah bermusyawarah-mufakat, Komisi Hukum meloloskan enam calon tersebut.
"Selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diambil keputusan agar menjadi sikap DPR," kata Benny.
Sebenarnya Mahkamah Agung membutuhkan delapan hakim untuk mengisi dua kursi di Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan Kamar Tata Usaha Negara serta satu kursi di Kamar Agama dan Kamar Militer. Namun Komisi Yudisial tak berhasil menemukan calon hakim agung yang layak mengisi satu kursi di Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Militer.
INDRI MAULIDAR | FRANSISCO ROSARIANS