TEMPO.CO, Jakarta - Dalam talk show yang bertajuk "Go-Jek, GrabBike, Uber Disoal, Salahkah Berinovasi?", Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan kehadiran taksi Uber telah menginjak-injak hukum di Indonesia.
Dalam talk show yang digelar di Kemanggisan, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2015, Shafruhan mempermasalahkan Uber yang belum memiliki izin operasi dari Dinas DKI Jakarta. Selain itu, kata dia, perhitungan tarif yang diberlakukan Uber tidak sesuai dengan peraturan daerah Jakarta.
Benyamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menegaskan, ada tiga aturan yang dilanggar Uber, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Perseroan; dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.
"Kalau Uber ada niat baik, harusnya mereka mengajukan permohonan izin ke wilayah DKI," ujar Shafruhan.
Menanggapi hal tersebut, Joshua Ho, perwakilan dari pihak Uber, menuturkan saat ini pihaknya telah memiliki kantor perwakilan di Jakarta. Joshua juga mengaku masih mengurus izin usaha Uber.
"Di sini, kami juga ingin mempertegas bahwa Uber bukanlah perusahaan taksi, tetapi perusahaan berbasis aplikasi," ucap Joshua. "Kami hanyalah platform aplikasi yang mengkoneksikan driver-penumpang, tidak memperkerjakan driver, dan tidak ada armada."
Menanggapi soal tarif yang diberlakukan Uber, Joshua mengatakan hal itu adalah rahasia Uber. "Soal tarif, kalau saya beri tahu di sini, nanti yang lain (Go-Jek dan GrabBike) bisa tahu," ujar Joshua sambil tertawa.
Meski demikian, Joshua menuturkan ada banyak hal yang harus diperbaiki mengenai regulasi, baik dari sisi Uber maupun pemerintah.
Sementara itu, Yudi Widiana, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga turut hadir dalam talk show tersebut, menjelaskan, dengan adanya inovasi teknologi yang ada saat ini, sudah seharusnya ada perombakan dalam undang-undang agar dapat menyesuaikan inovasi-inovasi yang ada saat ini, seperti Go-Jek, GrabBike, dan Uber.
DIAH HARNI SAPUTRI