TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pemerintah Jakarta akan melaporkan pelaku pemalsuan data kepemilikan unit rumah susun ke polisi. Ahok mengancam bakal mengadukan pelaku dengan tuduhan pemalsuan data nasabah yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. “Lumayan lama, tuh,” katanya di Balai Kota, Kamis, 2 Juli 2015.
Meski demikian, sebelum mengambil tindakan keras, Ahok akan melakukan upaya preventif. Contohnya, pemerintah kini tengah getol menyempurnakan data kepemilikan unit rusun lewat kartu debit Bank DKI. Ahok menjelaskan, dengan pendataan melalui kepemilikan kartu debit Bank DKI, penghuni rusun tak bisa membandel dengan menyewakan atau menjual unitnya. “Di kartu itu ada nama dan foto pemilik rusun,” kata Ahok.
Ahok menuturkan pegawai negeri sipil mungkin menyiasati metode pendaftaran pemilik unit rusun itu. Alasannya, keuntungan yang ditawarkan aktivitas jual-beli unit rusun mencapai puluhan juta rupiah. “Biasanya mencoba-coba memalsu kartu ATM itu,” ujarnya.
Tapi Ahok menyatakan punya banyak cara untuk melawan akal-akalan pegawai negeri yang melakukan jual-beli unit rusun. Misalnya, dia bisa kapan saja mencocokkan data pemilik dengan basis data yang ada di Bank DKI. Bila belum yakin, Ahok akan meminta basis data nasabah di Bank Indonesia. Tujuannya, mencocokkan data di kartu debit dengan yang tersimpan di basis data.
RAYMUNDUS RIKANG