TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono mengatakan timnya telah mengusulkan lima Peraturan Presiden baru untuk mendukung program pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
"Tim sudah menyusun draf-nya untuk disampaikan kepada presiden," kata Agung dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Agung, kelima Perpres yang diusulkan itu mencakup masalah pengadaan lahan, pembiayaan, kepastian hukum dan penyederhanaan proses perizinan baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Ini masalah-masalah krusial yang bisa menghambat program tersebut," kata dia. "Intinya kelima Perpres ini diharapkan bisa jadi payung hukum untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt."
Tim UP3KN, Agung menambahkan, berharap seluruh Perpres ini bisa dikeluarkan pada tahun ini sehingga pembangunan bisa dikebut. Penerbitan Perpres ini semacam political will dan political leadership, supaya menjadi contoh buat pemerintah daerah agar mendukung program ini.
Agung juga menegaskan, selama ini proyek infrastruktur kerap terhambat karena pemerintah daerah tak mengeluarkan izin. "Padahal ini kan bagus buat perekonomian daerah itu sendiri."
Salah satu contoh masalah yang sering dihadapi investor saat akan melaksanakan proyek, adalah pengadaan lahan. "Banyak yang berpikir pengadaan lahan sulit karena harus menggusur tanah warga."
Padahal, menurut Agung, justru tidak jarang hambatan terbesar pengadaan lahan terjadi ketika tanah negara harus digunakan untuk lokasi proyek. "Prosedurnya malah lebih rumit, badan pemilik aset biasanya tak mau menyerahkan tanah begitu saja, karena ingin dilibatkan secara operasional, ini kan perlu prosedur lagi seperti tender."
Nantinya di salah satu Perpres itu, menurut Agung, akan dituangkan peraturan terkait penggunaan lahan negara untuk keperluan proyek. "Justru penggunaan lahan masyarakat itu lebih mudah, karena yang diinginkan warga itu cuma uang pengganti yang sesuai dan menguntungkan."
Sedangkan terkait pembiayaan, Agung menyebutkan, tim telah mengusulkan kepada Presiden supaya Perusahaan Listrik Negara diberi kewenangan untuk mencari investor atau sumber pendanaan sendiri untuk membangun infrastruktur listrik. "Dengan begitu, PLN akan lebih leluasa, apalagi sekitar 60 persen porsi proyek ini dibebankan kepada perusahaan listrik negara."
PRAGA UTAMA