TEMPO.CO, Madiun-Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota membekuk Tri Joko Kuncoro alias Kojek, 31 tahun, warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Pria yang masih berstatus sebagai tahanan kota kejaksaan negeri setempat karena kasus penyalahgunaan narkotika ini menembak telapak kaki kiri seorang juru parkir di Pasar Besar Madiu, Kamis malam, 2 Juli 2015.
Sebutir peluru seukuran gotri dari pistol air soft gun buatan Taiwan merek KWC 177 kaliber 4,5 milimeter bersarang di kaki Panji Haryo Mukti alias Rio,37 tahun, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Madiun untuk mengeluarkan peluru tersebut.
"Akibat luka setelah operasi, punggung kaki kiri korban mendapat dua jahitan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Taman Komisaris Burhanudin, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut Burhanudin peluru di kaki korban merupakan tembakan keempat yang sengaja diarahkan ke bawah oleh pelaku. Untuk tembakan pertama hingga ketiga diarahkan ke atas sehingga tidak melukai korban. "Ini sesuai dengan keterangan korban. Kalau pengakuan tersangka hanya sekali menembak ke atas," ujar Burhanudin.
Burhanudin menuturkan penembakan itu bermula dari cekcok antara tersangka dan korban. Awalnya, Kojek datang ke tempat parkir yang terletak di belakang Pasar Besar dengan mengendarai sepeda motor. Tiba di lokasi Kojek disambut tawaran minuman keras oleh Rio, namun dia tolak.
Namun Rio tetap mendesak agar Kojek bersedia minum dengan alasan menghormati teman. "Pelaku emosi. Dikeluarkannya pistol yang dibawa dan ditembakkan," ucap Burhanudin. Belakangan diketahui pistol itu milik teman Kojek di Solo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatang P. Panjaitan berujar masih mendalami kasus tersebut. Untuk mempermudah penyelidikan polisi menyita pistol, satu butir peluru dan tas pistol dari tangan tersangka.
"Sementara kami belum bisa melakukan penahanan karena tersangka masih mengajukan banding untuk perkara sebelumnya (penyalahgunaan narkotika jenis sabu)," kata Tatang.
Dalam menangani kasus ini polisi menjerat Kojek dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Selain itu, Kojek juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
NOFIKA DIAN NUGROHO