TEMPO.CO, Denpasar -Pengacara tersangka kasus pembunuhan Engeline, Hotma Sitompoel menyebut, dia menyambut gembira bila pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benar-benar turun ke Bali. “Itu hal yang baik karena keamanan saksi memang harus dijamin,” tegasnya, Kamis, 2 Juli 2015, usai mengajukan permohonan pra peradilan di PN Denpasar.
Pernyataan itu terkait dengan niat dari Siti Sapura, pendamping hukum Pusat Pemberdayaan Terpadu dan Perlindungan Anak (P2TPA) Denpasar untuk mengadukan ancaman terhadap dirinya terkait kasus Engeline. “Silakan minta perlindungan ke LPSK, kami tidak mempersoalkan,” tegasnya.
Dia yakin, LPSK sendiri justru akan menyelidiki terlebih dahulu ada tidaknya ancaman itu. Apalagi bila disebut ancaman berasal dari keluarga Margreit. “Di situ kita akan tahu benar atau tidak ancaman itu dan kalau tidak tentu juga harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hotma menekankan, siapa pun yang berbicara di ruang publik mengenai kasus ini, harus berani mempertanggungjawabkannya di depan hukum. “Saya bukan menantang ya, tapi itu hal yang normatif saja,” kata pengacara yang selalu tampil klimis ini.
ROFIQI HASAN