TEMPO.CO, Bekasi - Juru bicara Kepolisian Resor Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, juga mengatakan tak bisa berbuat apa-apa setelah D, orang tua W, 12 tahun, siswa yang dicabuli gurunya, mencabut laporan.
Padahal, menurut Siswo, semua bukti sudah menguatkan tuduhan kepada S. Bahkan berkas S dikabarkan akan segera rampung. "Tinggal melengkapi," ujarnya, Kamis, 2 Juli 2015. Dengan dicabutnya laporan ini, S dipastikan akan segera menghirup udara bebas.
Baca juga: EKSKLUSIF: Ditelantarkan Margriet, Lidah Angeline Ada Darah
D mengaku terpaksa mencabut laporan polisi atas kasus pencabulan yang menimpa anaknya.Alasannya, perempuan itu tak memiliki biaya mengurus kasus tersebut di Kepolisian. "Bolak-balik ke kantor polisi butuh uang," kata D.
D melaporkan seorang guru olahraga di sekolah dasar negeri berinisial S, 32 tahun, ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. Ditengarai, guru itu telah menyetubuhi anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI. "Saya tidak terima, kesal, anak saya digituin," tutur ibu rumah tangga ini.
D melapor ke Polresta Bekasi Kota dengan laporan polisi LP/965/k/VI/spkt/2015. Awalnya, proses penyelidikan berjalan lancar. Ia menghadirkan tujuh saksi dari warga sekitar. Bahkan anaknya juga menjalani visum untuk membuktikan siswi itu mengalami pelecehan seksual oleh gurunya. "Akhirnya dia (S) ditangkap pertengahan bulan lalu oleh polisi," ucap D.
Namun belakangan ia merasa bingung. Alasannya, setiap kali dilakukan pemeriksaan, dia harus merogoh kocek sedikitnya Rp 150 ribu. Uang itu untuk membiayai saksi saat diperiksa di Unit PPA Polresta Bekasi Kota. "Buat ongkos dan makan di kantor polisi," kata D. Selama kasus itu bergulir, ia mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta. Itu pun hasil meminjam kepada sejumlah orang di sekitar rumahnya.
ADI WARSONO