TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berencana melegalkan taksi gelap yang selama ini beroperasi di bandara itu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan hal tersebut dimungkinkan. "Itu bisa kalau ada kebijakan para stakeholder di Bandara," katanya, Kamis, 2 Juli 2015.
Namun, menurut Iqbal, kebijakan itu harus patuh terhadap regulasi yang ada. "Jika memang ada tandanya, harus ada tanda khusus," ujarnya.
Dari inventarisasi Kepolisian Resor Metro Bandara Soetta, tercatat sebanyak 700 taksi gelap. Taksi-taksi itu dibiarkan tetap berpelat hitam, tapi akan dipasangi stiker khusus angkutan Bandara.
Beberapa kali Kepolisian sempat melakukan penertiban terhadap taksi gelap tersebut. Namun taksi ilegal itu tak juga hilang. Taksi tersebut biasa beroperasi di Bandara dengan sistem panggilan telepon atau mengetem.
Sebanyak 700 taksi gelap akan dilegalkan. Taksi gelap yang berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta mayoritas berupa kendaraan pribadi jenis minibus. "Akan kami ajukan pelegalannya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," tutur Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta Zulfahmi, Kamis, 2 Juli 2015.
Untuk membedakan dengan kendaraan pribadi, kendaraan ini akan ditandai dengan stiker khusus sama dengan kendaraan pengangkut resmi di Bandara Soekarno-Hatta, seperti taksi. Zulfahmi mengatakan peruntukan kendaraan pribadi ini berbeda dengan taksi. "Mereka hanya kendaraan resmi Bandara, kendaraan sewa di mana tarifnya akan resmi dan diatur," ucapnya.
NINIS CHAIRUNNISA | JONIANSYAH