Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gobel Wajibkan Importir Bereskan Izin Sebelum Barang Sampai

image-gnews
Gerbong kereta api seri 205 yang dibeli PT. Kereta Api  Indonesia Commuter Jabodetabek dari Jepang tiba pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 1 Juli 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Gerbong kereta api seri 205 yang dibeli PT. Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek dari Jepang tiba pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 1 Juli 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Guna mengatasi masalah dwelling time (waktu labuh), Kementerian Perdagangan tengah menggodok aturan mengenai ketentuan umum bidang impor yang tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-Dag/per/7/2015. 

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan aturan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pada bidang impor. "Supaya juga bisa mengatasi persoalan dwelling time di pelabuhan," ujar Rachmat di kantornya, Jumat, 3 Juni 2015.

Rachmat mengatakan ketentuan umum pada bidang impor ini mewajibkan importir memiliki izin impor barang sebelum barang tiba di pelabuhan. Sebab, kata Gobel, lamanya dwelling time disebabkan importir baru mengurus izin ketika sudah sampai di pelabuhan. "Jika barang tersebut belum memiliki izin impor, tidak boleh keluar dari pelabuhan," kata Gobel.

Selain itu, kata Gobel, untuk kapal yang mengangkut barang impor, tidak diperbolehkan melakukan bongkar-muat jika belum memiliki izin. "Karena pelabuhan bukan tempat penimbunan," tutur Gobel.

Sanksi yang diberikan kepada importir yang tidak memiliki perizinan impor adalah pembekuan angka pengenal importir (API) serta sanksi lain yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Gobel mengungkapkan importir yang melanggar aturan ini harus mengembalikan barang ke negara asal. "Kita harus tegas agar persoalan ini agar dapat terpecahkan," ucap Gobel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Gobel mengatakan Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha serta importir supaya dapat dipahami.

Sebelumnya, aturan mengenai impor juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015. Aturan baru ini, kata Gobel, untuk lebih menegaskan ketertiban importir.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

20 jam lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

3 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

8 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.


Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

10 hari lalu

Pemudik berjalan keluar dari kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 13 April 2024. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi puncak arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa terjadi pada tanggal 13 sampai 14 April. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

Menhub Budi Karya menginstruksikan agar pelabuhan alternatif Panjang-Ciwandan dimaksimalkan kegunaannya selama arus balik lebaran.


Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

10 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Arus Balik Lebaran di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, pada Kamis, 11 April 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

Menhub meminta dibuatkan fasilitas war room untuk menyajikan data digital untuk memantau aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bakauheni dan Merak.


5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

11 hari lalu

Pemudik berjalan keluar dari kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 13 April 2024. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi puncak arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa terjadi pada tanggal 13 sampai 14 April. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

Jangan biarkan arus balik Lebaran jadi berantakan karena kehabisan tiket kapal. Ikuti tips ini untuk mengamankan tiket penyeberangan


Tiket Kapal Tak Dijual di Pelabuhan, Pengemudi Saat Arus Balik Diminta Beli Tiket di KM 2,41

11 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiket Kapal Tak Dijual di Pelabuhan, Pengemudi Saat Arus Balik Diminta Beli Tiket di KM 2,41

Pengemudi yang akan naik kapal saat arus balik agar membeli tiket dalam jarak 2,41 KM menuju pelabuhan.