TEMPO.CO, Jeddah - Perempuan Arab Saudi banyak yang memilih menikah diam-diam alias nikah siri agar supaya tetap memiliki hak asuh terhadap anaknya. Jika dia ketahuan menikah dengan pria lain, maka bekas suaminya akan mengambil hak asuh anaknya.
Hal tersebut dikatakan oleh Rehab M. Dia mengatakan, sejak bercerai enam tahun silam, sejumlah pria banyak yang melamarnya untuk dijadikan istri, namun bekas suaminya mengancam mengambil anaknya jika dia menikah lagi.
"Sekarang, saya menikah dengan seorang pria tetapi tidak terdaftar secara resmi dan menjaga rahasia ini agar supaya saya tidak kehilangan anak," ucap Rehab sebagaimana diwartakan situs berita online Makkah.
Cerita lain disampaikan oleh Inam. Dokter dengan dua putri yang menjanda 10 tahun silam ini menikah siri 1,5 tahu lalu. "Setelah lulus kuliah, saya menikah dengan sepupu saya yang memiliki pendidikan lebih rendah daripada saya. Pernikahan ini membuatnya minder," ucap Inam
Dia melanjutkan cerita, "Kami kerap bertengkar. Sebagai suami, dia mengancamku melarang bekerja dan melanjutkan pendidikan di luar negeri. Sebaliknya, saya mengancamnya dengan khula yaitu hak istri menceraikan suaminya. Setelah saya memberinya anak perempuan, saya memutuskan berpisah dengannya."
Meskipun sudah becerai, kata Inam, dia tetap takut bekas suaminya akan membongkar rahasia pernikahan yang pernah dilakukannya.
Petugas pencatat pernikahan Ali Al-Malki mengatakan dia sangat mendukung pernikahan tidak resmi akibat perceraian demi menjalani pernikahan suci, khususnya ketika bekas suaminya mengancam mengambil anak dari bekas istrinya.
"Pernikahan tidak resmi bukan perbuatan haram dalam hukum Islam dan hubungan tersebut tidak bisa disebut perzinaan," jelas Al-Malki.
A-Malki menambahkan, sistem perkawinan tidak resmi tersebar luas karena ketidakmampuan Departemen Kehakiman memastikan hak asuh anak di bawah usia tujuh tahun bagi istri yang dicerai.
"Kementrian sekarang ini mengambil langkah untuk memberikan hak asuh kepada perempuan jika dia menikah lagi. Meskipun demikian, dalam salah satu hadist disebutkan bahwa hak asuh anak ada di ibunya sepanjang dia tidak menikah dan hak asuh akan pindah kepada ayahnya jika ibunya menikah lagi walaupun sang anak berusia di bawah tujuh tahun," ujarnya.
Ahli syariah Muhammad Al-Masudi menjelaskan, sebuah pernikahan dikatakan valid jika ada wali, ijab kabul, dan mahar alias mas kawin yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan tanpa harus didaftarkan secara resmi.
Alasan lain dari pernikahan diam-diam adalah agar perempuan janda tidak kehilangan pensiun setelah kematian suaminya dan pensiun ayahnya demi status sosial di masyarakat.
ARAB NEWS | CHOIRUL AMINUDDIN