TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menyelidiki kasus pembobolan toko emas di rumah toko Pasar Mejayan Baru, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, yang terjadi Sabtu pagi, 4 Juli 2015. Hingga menjelang sore, anggota Satuan Reserse Kriminal masih melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi.
"Mohon maaf, kami masih olah TKP. Jangan masuk dulu," kata seorang polisi berpakaian sipil mencegah Tempo saat hendak mendekat ke kios perhiasan emas bernama Artama, yang belum dipasangi garis polisi.
Atmani, 38 tahun, pemilik toko perhiasan yang kemalingan, mengatakan, akibat peristiwa itu, dia menanggung kerugian sekitar Rp 200 juta. Selain uang tunai, lebih dari 1,5 kilogram perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, dan anting yang disimpan di brankas toko raib dibawa kabur pencuri.
"Ada lubang yang kemungkinan dilas (oleh pelaku) karena ada bekas berwarna hitam dan meleleh di brankas," ujar Atmani.
Lubang dengan diameter sekitar 15 sentimeter pada brankas diduga digunakan pelaku untuk mengambil perhiasan dan uang. Setelah berhasil mengembat barang incarannya, pelaku kabur melalui jalur yang dilewati saat masuk, yakni dari atap. Sebab, plafon di lantai II ruko pecah. Gentengnya pun terbuka.
Menurut Atmani, pembobolan itu pertama kali diketahui oleh salah satu pekerja di ruko milik Atmani. Sekitar pukul 07.00, pekerja tersebut masuk untuk membuka toko. Setelah berada di dalam, saksi langsung masuk ke ruang penyimpan brankas.
Pekerja itu terkejut karena kotak penyimpanan sudah berlubang dan perhiasan di dalamnya raib. "Saya ditelepon dan terus ke sini. Kemudian lapor polisi," ucap Atmani.
NOFIKA DIAN NUGROHO