TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung beserta tim Kejaksaan Negeri Cirebon menjemput paksa tersangka kasus korupsi, Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Asep Sukarno. Asep dijemput paksa di Jalan Pengampon nomor 21, Cirebon, Jawa Barat, Jumat malam, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Juli 2015.
Asep diduga korupsi dan menyelewengkan dana Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pada 2013, BKSP menerima hibah dari ketiga provinsi tersebut sebesar Rp 7 miliar.
Asep sebagai Sekretaris Badan Kerja Sama dan Pembangunan BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) kala itu, diduga memasukkan kegiatan fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar. Selain itu, ia diduga memangkas anggaran APBD ketiga provinsi.
DEWI SUCI RAHAYU