TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri minuman beralkohol mengatakan adanya pelarangan distribusi minuman beralkohol di minimarket telah menurunkan penjualan sebesar 30%.
Corporate Affairs Director PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengatakan penjualan minuman beralkohol (minol) di Indonesia per tahunnya berkisar 2,5 juta hektoliter. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 6 Tahun 2015 yang membatasi distribusi, penjualan pada semester pertama tahun ini turun cukup tajam.
"Semester pertama turun 30%, ke depan bisa 50%. Kami ingin berdialog untuk mencari bagaimana agar pengendalian pemerintah tetap jalan, tapi industri tetap bisa hidup," ujarnya usai berkunjung ke Kementerian Perindustrian, Jumat, 3 Juli 2015.
Dia mengatakan mata rantai distribusi harus tetap dipastikan guna menjaga keberlangsungan industri ini.
Menurut dia, pemerintah semestinya menunggu aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 untuk diterapkan secara menyeluruh pada Oktober tahun ini.
"Sebetulnya kalau lihat di supermarket sudah ada penataan. Tempat minol di belakang rokok. Minimarket kan juga seperti itu. Tapi belum sepenuhnya dilaksanakan, sudah ada aturan baru, April kemarin," Bambang menjelaskan.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya berupaya agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bisa mengkaji kembali perihal tersebut agar pelaku industri memiliki kepastian usaha. Menurut dia, jika penjualan turun hingga 50%, malah akan ada dampak lain yang mengikuti.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan adanya laporan riil kondisi industri.
"Tadinya kan untuk golongan A tidak diatur, di Permedag 6/2015 diperketat. Ternyata cukup serius dampaknya. Perlu ada dialog lagi," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mencari cara agar minol bisa dikendalikan mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsinya. Namun di sisi lain aktivitas industri dan pendapatan cukai juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.