TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing mengumumkan hasil analisis dan evaluasi kapal milik 30 perusahaan perikanan. Perusahaan yang kapal-kapalnya dinyatakan bermasalah tak dapat meninggalkan perairan Indonesia.
Sampai sekarang, ada 15 perusahaan yang dicabut surat izin usaha perikanan (SIUP) yang dimilikinya. Sedangkan kapal yang mengalami pencabutan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal penangkapan ikan (SIKPI) sebagai tindak lanjut evaluasi berjumlah 152.
Ketua Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa menuturkan, kalau ada kapal milik perusahaan yang telah diumumkan melakukan olah gerak dan berlayar tanpa surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar (SPB) keluar wilayah Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Interpol.
"Kementerian Kelautan akan menggunakan sarana yang dimiliki Interpol untuk mengejar dan atau mendayagunakan berbagai jenis pemberitahuan (notice)," kata Achmad dalam siaran pers, Minggu, 5 Juli 2015.
Kapal-kapal ini bisa dikenai purple notice, blue notice, green notice, atau bahkan red notice. Ota--sapaan Mas Achmad--menjamin, dengan penggunaan sarana Interpol, ruang gerak kapal-kapal tidak lagi leluasa. Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti dan Satgas, ucap dia, sudah melakukan pembicaraan dengan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Pol Sugeng dari Interpol Indonesia (NCB) dan Interpol pusat di Lyon.
Koordinasi dengan Kepolisian RI pun telah dilakukan untuk membentuk tim penanganan masalah terkait. Koordinasi dan harmonisasi kerja juga akan ditingkatkan dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut, sehingga semua kekuatan akan tersinergikan dengan baik.
Tak hanya itu, Satgas pun akan menghitung kerugian yang diakibatkan oleh masalah tersebut. Ota mengatakan angka kerugian pencurian ikan selama ini sangat besar serta merugikan Indonesia dan nelayan-nelayan lokal.
"Dari perhitungan ini, tidak tertutup kemungkinan Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan lewat Kejaksaan sebagai pengacara negara akan menggugat pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini," tuturnya.
URSULA FLORENE SONIA