Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Negara Ini, Menghina Agama Dilindungi Undang-undang

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Pendukung dan anggota gerakan Fatah mengikuti aksi dukungan terhadap Islam di Tepi Barat Hebron, 15 Januari 2015. Mereka juga memprotes Charlie Hebdo yang kembali menampilkan kartun nabi Muhammad sebagai sampul majalahnya.  HAZEM BADER/AFP/Getty Images
Pendukung dan anggota gerakan Fatah mengikuti aksi dukungan terhadap Islam di Tepi Barat Hebron, 15 Januari 2015. Mereka juga memprotes Charlie Hebdo yang kembali menampilkan kartun nabi Muhammad sebagai sampul majalahnya. HAZEM BADER/AFP/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Rekyjavik - Parlemen Islandia menghapus Undang-Undang Penistaan Agama meski mendapat penolakan dari sejumlah gereja di negara itu. Dengan penghapusan aturan ini, masyarakat Islandia bebas mengekspresikan pendapatnya tentang agama, bahkan termasuk menghina, tanpa harus khawatir mendapat hukuman.

Sebuah rancangan beleid baru diusulkan partai minoritas Pirate Party, yang berkampanye untuk kebebasan Internet dan data. Usul itu disampaikan setelah terjadi kekerasan terhadap redaksi majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, di Paris. Pirate Party merupakan gerakan yang dibentuk di Swedia pada 2006 yang lantas menyebar ke lebih dari 60 negara.

Dalam aturan itu disebutkan "sangat penting bagi sebuah masyarakat yang bebas untuk dapat mengekspresikan diri mereka tanpa takut terkena hukuman". Saat tiga anggota Pirate Party menghadap parlemen, Kamis lalu, masing-masing berucap, "Je suis Charlie (Saya Charlie)," ekspresi yang digunakan secara global oleh masyarakat untuk mendukung para korban penyerangan di Charlie Hebdo.

Setelah parlemen memutuskan penghapusan itu, partai itu menulis dalam blognya dengan bahasa Islandia: "Parlemen Islandia telah memperkenalkan sebuah pesan bahwa kebebasan tidak akan menyerah terhadap serangan-serangan berdarah." UU Penistaan Agama telah diterapkan Islandia sejak 1940. Orang yang terbukti bersalah melanggar beleid itu dihukum denda atau tiga bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laman media Iceland Monitor melaporkan, Kantor Keuskupan Islandia mendukung perubahan tersebut. "Setiap legislasi yang memiliki kekuatan untuk membatasi ekspresi dalam berperilaku di masa modern saat ini bertentangan dengan hak asasi," kata Kantor Keuskupan Islandia.

Tapi Gereja Katolik serta Gereja Pantekosta Islandia menyatakan tak setuju. "Jika kebebasan berekspresi diterapkan terlalu jauh hingga identitas iman seseorang dapat dihina, itu artinya kebebasan pribadi--sebagai individu atau kelompok--dirusak."

BBC.CO.UK | BC

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Seorang pengunjuk rasa memegang poster selama protes menentang aksi main hakim sendiri sampai mati terhadap seorang pria Muslim Tabrez Ansari oleh gerombolan Hindu, di Kolkata, India, 26 Juni 2019. [REUTERS / Rupak De Chowdhuri]
Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.


SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina, DI Yogyakarta, Minggu (11/2)11 Februari 2018. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan gereja ini. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.


Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berkunjung ke Gedung KPK guna melakukan kerjasama dalam bidang pengawasan pajak Provinsi DKI Jakarta, 25 September 2017. Tempo/Muhammad Irfan Al Amin
Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.


Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Pembentukan Forum Komunikasi Antar Agama dan Suku untuk Rusun Pulogebang pada Senin, 25 September 2017, di Rusun Pulogebang. Pembentukan forum ini dipicu kasus kebaktian Pulogebang. Warga Rusun Pulogebang
Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.


Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .


Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.


Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berkunjung ke lokasi penggusuran di Pasar Ikan Luar Batang, Jakarta, 19 April 2016. TEMPO/Rezki
Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.


Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang


Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.


Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.