Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Angeline: Agus Akan Sudutkan Margriet di Praperadilan

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Seorang anak memberikan sumbangan untuk orang tua Angeline, bocah 8 tahun yang dibunuh di belakang rumahnya di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. Uang sumbangan yang dikumpulkan akan digunakan untuk biaya pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi, Jawa Timur. TEMPO/Johannes P. Christo
Seorang anak memberikan sumbangan untuk orang tua Angeline, bocah 8 tahun yang dibunuh di belakang rumahnya di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. Uang sumbangan yang dikumpulkan akan digunakan untuk biaya pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi, Jawa Timur. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar -Haposan Sihombing, penasihat hukum tersangka Agustinus Tai, mengatakan kliennya ada kemungkinan besar akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan Margriet. Hal itu berkaitan dengan penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. ”Penetapan tersangka berdasarkan putusan MK masuk menjadi obyek praperadilan,” kata Haposan di Markas Kepolisian Daerah Bali, Sabtu lalu.

Haposan mengatakan selama ini praperadilan Pasal 77 a, yang masuk obyek praperadilan, adalah penangkapan dan penahanan. ”Kalau sekarang berdasarkan putusan MK, obyek praperadilan masuk penetapan tersangka,” kata dia. Artinya, sudah masuk pada materi, maka termasuk soal pembuktian. “Tinggal, apa alat bukti untuk menguatkan. Keterangan Agus akan sangat penting dan akan menguatkan peran Margriet dalam kasus ini,” kata Haposan lagi.

Baca juga:
Hotman Paris Ungkap Perilaku Janggal Putri Margriet  


Kisah Bocah Diduga Digergaji: Begini Pengakuan Si Ibu

Dion Pongkor, anggota penasihat hukum tersangka Margriet, menyatakan berkas materi gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dion mengatakan berkas gugatan setebal 24 lembar halaman itu sudah diajukan ke PN Denpasar. "Soal penilaian alat bukti," kata dia saat ditanya ihwal materi gugatan praperadilan tersebut.

Detail seperti apa penilaian tim penasihat hukum Margriet, Dion tidak bersedia membeberkannya. "Nanti, lihat di sidang saja," ujarnya. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, tim kuasa hukum Margriet menyatakan bahwa bukti yang dimiliki polisi tak kuat untuk menjerat kliennya menjadi tersangka.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, mengaku optimistis menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Margriet. "Di Pengadilan Negeri nanti akan kami uji. Kalau penyidik sudah yakinlah yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur," kata Heri di Markas Polda Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heri mengatakan apa yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan SOP yang ada. ”Baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, baik dalam olah TKP, hingga kemudian dalam menentukan apakah alat bukti ini sudah diyakini, sehingga bisa menetapkan tersangka M,” kata Heri. Karena itu, pihaknya yakin dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Sidang gugatan praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, 6 JUli 2015.

DAVID PRIYASIDHARTA

VIDEO TERKAIT:

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

10 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

11 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.