TEMPO.CO, Denpasar - Polisi mengelar rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar. Dua tersangka pembunuh Angeline, Margriet Megawe dan Agus Tay, dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Ratusan warga menyemut, bahkan hingga naik ke pohon, untuk menyaksikan proses ini. (Baca: Ibu Angkat Angeline Tertunduk, Warga: Tembak Saja Margriet!)
"Rekonstruksi dilakukan dari awal, semuanya 81 adegan," kata Siti Sapura, pendamping saksi kasus ini dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, yang ditemui di tempat rekonstruksi, Senin, 6 Juli 2015.
Ipung--panggilan akrab Siti Sapura--mendampingi saksi Susiani dan Handoko. Keduanya merupakan suami-istri yang sempat indekos di rumah tersebut.
Handoko dan Susiani menjalani rekonstruksi sejumlah adegan keseharian Margriet dan Agus di rumah itu. "Mereka memperagakan bagaimana saksi melihat posisi keseharian Agus dan Margriet," kata Ipung.
Adegan rekonstruksi bermula saat kedua saksi meninggalkan rumah itu untuk mengambil barang dagangan pada pukul 07.00 Wita.
Handoko dan Susiani tidak berada di rumah tersebut selama 24 jam karena keduanya bekerja dan biasanya baru pulang sekitar pukul 17.00 Wita. Meski begitu, keduanya menyaksikan kondisi terakhir Margriet dan Agus saat Angeline dilaporkan hilang. (Baca: Saksi Ini Yakin Margrietlah yang Membunuh Angeline)
Sempat terjadi perbedaan kesaksian. Misalnya, sesuai dengan keterangan Agus, Angeline memberi makan ayam yang ada di jalan depan ketika Handoko dan Susiani melihat bocah itu. Namun Margriet menyebutkan, pada pukul 10.00 Wita, Angeline bersama dia sedang beristirahat di kamar.
Pada pukul 12.30 Wita, Handoko dan Susiani kembali ke rumah itu. Susiani mengaku pada saat itu melihat Agus dan Angeline memberi makan ayam di kandang belakang. Namun ini berbeda dengan keterangan Agus, yang mengaku pada waktu itu sedang sibuk mencari palu dan gergaji. Handoko dan Susiani, yang bekerja sebagai pedagang kosmetik, meninggalkan rumah setelah itu.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Agus, Hotman Paris Hutapea, menyatakan optimistis kliennya aman dari tuduhan sebagai pembunuh Angeline berdasarkan hasil rekonstruksi.
Hotman beralasan, dalam rekonstruksi itu, semua adegan pembunuhan berlangsung di kamar Margriet dengan pelaku perempuan berusia 60 tahun itu. Selain itu, keterangan Handoko dan Susiani selaras dengan pengakuan Agus.
"Dua saksi, Susiani dan Handoko, bersesuaian dengan Agus tentang kejadian (Sabtu, 16 Mei 2015) dari pagi sampai siang pukul 12.30 Wita. Yang diterangkan Agus benar-benar akurat sesuai dengan saksi," kata pengacara itu.
ROFIQI H. | ANTARA