TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni, ke rumah tahanan. Pasangan suami-istri itu masuk rutan setelah diperiksa penyidik dengan status tersangka untuk pertama kali. Mereka merupakan tersangka penyuapan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"BAA (Budi) ditahan di Rutan Pom Dam Jaya Guntur, istrinya di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 6 Juli 2015.
KPK mengumumkan menetapkan Budi-Suzanna sebagai tersangka pada 25 Juni 2015. Mereka diduga menyuap Akil dengan duit Rp 10 miliar dan US$ 500.000. Penyuapan itu diduga terkait pengurusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Empat Lawang. Budi-Suzanna juga disangka memberi keterangan palsu di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk perkara penyuapan, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk pemberian keterangan palsu itu, komisi antirasuah menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Duit buat Akil dititipkan lewat orang dekat Akil, Muhtar Ependy, yang kini sudah berstatus terpidana. Pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara Empat Lawang, dengan menjadikan Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai pemenang Pilkada. Sebelumnya, Pilkada itu dimenangkan pesaing Budi, yaitu Joncik Muhammad-Ali Halimi.
MUHAMAD RIZKI
Catatan: Berita ini sebelumnya berjudul "Saham Gabungan Hari Ini di Kisaran 4.945-5.030".