Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar 22 Proyek Mangkrak Senilai Rp 143 Triliun  

image-gnews
Warga Batang membentuk tulisan
Warga Batang membentuk tulisan "Tolak PLTU" dengan konfigurasi perahu sebagai aksi bersama Greenpeace menolak rencana pembangunan pembangkit listrik bertenaga batubara di Desa Ponowareng, Batang, Jawa Tengah, Rabu 24 September 2014. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan terdapat 22 proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS) yang realisasinya terlambat. Padahal ke-22 proyek tersebut sudah melewati proses lelang sejak tahun 2013.

Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta Bappenas, Bastari Pandji Indra mengatakan bisa saja hal ini termasuk dalam proyek-proyek mangkrak senilai Rp 143 triliun yang disebutkan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu.  "Proses lelang dan pembebasan lahan jadi kendala yang paling utama,” ujar Bastari di kantornya, Jumat, 3 Juli 2015.

Selain kedua faktor itu, Bastari mengatakan ada juga alasan lain yang menyebabkan proyek mangkrak. Misalnya proyek terminal kapal pesiar di Tanah Ampo, Bali dimana salah satu anak perusahaan Grup Bakrie berhasil memenangkan lelang.

Proyek itu mangkrak karena dua hal. Pertama, tak ada kepastian dari pemerintah ihwal jalannya proyek ke depan, dilihat dari situasi politik (perubahan presiden, wali kota, dan gubernur).

Faktor kedua,  bisa disebabkan inkonsistensi perusahaan swasta pemenang lelang untuk melanjutkan proyek. “Padahal Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Rp 60 miliar untuk proyek ini,” ujar Bastari.

Bastari menyebut faktor inkonsistensi pemerintah ketika menunjuk pihak yang membangun infrastruktur.  Misalnya, tahun ini diputuskan kementerian yang menjalankan proyek, tiba-tiba setahun kemudian BUMN yang diserahkan wewenang tersebut.

Berikut ke-22 proyek yang mangkrak pengerjaannya:

1. Pembangkit listrik tenaga uap 2000 MW di Jawa Tengah senilai 3 miliar dollar AS (kendala pembebasan lahan)

2. Sumber Air Umbulan, Jawa Tengah senilai 204,2 juta dollar AS (proses perjanjian dari BUPI dan Menteri Keuangan)

3. Rel kereta api batubara Puruk Cahu-Bangkuang senilai 5 miliar dollar AS (tanda-tangan kontrak 14 Januari 2015)

4. Sumber Air Bandar Lampung senilai 38 juta dollar AS (viabilitas baru disetujui Kementerian Keuangan 7 Mei 2015)

5. Tol Kemayoran-Kampung Melayu senilai 695,4 juta dollar AS (terhambat pembebasan lahan)

6. Tol Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper senilai 976,1 juta juta dollar AS  (terhambat pembebasan lahan)

7. Tol Ulujami-Tanah Abang senilai 425,5 juta juta dollar AS  (terhambat pembebasan lahan)

8. Tol Pasar Minggu-Casablanka senilai 572 juta juta dollar AS  (terhambat pembebasan lahan)

9. Tol Sunter-Pulo Gebang-Tambelang senilai 737,8 juta juta dollar AS (terhambat pembebasan lahan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Tol Duri Pulo- Kampung Melayu senilai 596 juta juta dollar AS (terhambat pembebasan lahan)

11. Tol Nusa Dua-Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Benoa senilai 196 juta juta dollar AS (berjalan sejak 30 September 2013)

12. Terminal Kapal Pesiar Tanah Ampo, Bali dengan nilai 23,3 juta juta dollar AS (proses aproval pemenang tender tak kunjung selesai)

13. Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi senilai 670,4 juta juta dollar AS  (tanda-tangan kontrak 5 Januari 2015)

14. TPA Sampah Bandung, senilai 50 juta juta dollar AS (menunggu penandatanganan kontrak dan terkendala pembebasan lahan)

15. Tol Serpong-Balaraja (lelang tak kunjung selesai)

16. PLTU Sumatra Selatan 9 2x600 MW (lelang tak kunjung selesai)

17. PLTU Sumatra Selatan 10 600 MW (lelang tak kunjung selesai)

18. Tempat Pengolahan Sampah, Batam (lelang tak kunjung selesai)

19. Pembangunan kota urban, Banda Aceh (lelang tak kunjung selesai)

20. TPA Sampah di Bogor dan Depok (lelang tak kunjung selesai)

21. Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (lelang tak kunjung selesai)

22. Tol Pasir Koja-Soreang, Jawa Barat (lelang tak kunjung selesai).

ANDI RUSLI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.