KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Editor

Anton Septian

Ilustrasi Mudik. BAY ISMOYO/Getty Images
Ilustrasi Mudik. BAY ISMOYO/Getty Images

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat imbauan kepada semua lembaga negara tentang penerimaan gratifikasi terkait dengan perayaan Idul Fitri. Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan salah satu imbauannya adalah melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi termasuk penyalahgunaan wewenang fasilitas daerah/negara," ucap Giri melalui pesan singkat, Minggu, 5 Juli 2015.

Baca juga:
Hotman Paris Ungkap Perilaku Janggal Putri Margriet  
Kisah Bocah Diduga Digergaji: Begini Pengakuan Si Ibu

Dia meminta semua instansi, baik kementerian, TNI, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga tinggi lain, melarang penggunaan fasilitas kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

Giri menilai penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa menimbulkan benturan kepentingan. "Sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pegawai negeri/pejabat negara," ujarnya.

Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, dia mengimbau semua pegawai negeri atau penyelenggara negara tak meminta hadiah atau tunjangan hari raya. Permintaan sumbangan dana atau hadiah, tutur Giri, termasuk tindak pidana korupsi. "Berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat," katanya.

Karena itu, dia berharap satuan pengawas internal pada setiap instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dapat memantau serta mendata pegawainya. "Pengawas internal mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi di lingkungan kerjanya," ucap Giri.

LINDA TRIANITA