TEMPO.CO, Belopa - Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akan mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi setelah hari raya Lebaran mendatang. “Vonis pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Zet Tadung Allo, Selasa, 7 Juli 2015.
Menurut Zet, putusan Mahkamah Agung atas perkara tiga terpidana kasus korupsi itu telah diterima Kejaksaan Negeri Belopa sebagai pelaksana eksekusi. Para terpidana akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo.
Zet masih merahasiakan identitas ketiga terpidana itu. Demikian pula kasus korupsi yang menjerat mereka. Dia hanya bersedia menyebutkan salah seorang di antaranya merupakan pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu yang terlibat korupsi anggaran pengadaan mebel sejumlah kantor pada 2012.
Alasan Zet merahasiakan nama tiga terpidana itu yakni demi kelancaran pelaksanaan eksekusi. Sebab mereka tidak dikenai penahanan, sehingga dikhawatirkan melarikan diri setelah tahu akan dijebloskan ke penjara. “Seperti halnya akan menangkap seseorang, identitas yang akan ditangkap kami rahasiakan,” ujarnya.
Zet menjelaskan, rata-rata para terpidana itu diganjar hukuman satu tahun penjara. Itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di pengadilan negeri. Kemudian diperkuat di tingkat banding di pengadilan tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Diakui Zet, semula eksekusi direncanakan dilakukan sebelum Lebaran. Namun karena berbagai pertimbangan, Kejaksaan menundanya hingga setelah Lebaran. Kejaksaan memberi kesempatan kepada para terpidana itu merayakan Lebaran bersama keluarga masing-masing. “Kami berharap mereka kooperatif pada saat eksekusi dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Belopa masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung bagi tujuh kepala desa di Kecamatan Bua yang menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran pendanaan beras murah untuk warga miskin (raskin). “Kami sudah dua tahun menunggu putusan Mahkamah Agung,” tutur Zet.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas IB Belopa Rida mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tujuh terdakwa itu belum diterima pengadilan. “Sampai saat ini kami belum terima,” ujarnya.
Kasus raskin melibatkan 12 kepala desa di Kecamatan Bua. Mereka menjual jatah raskin dengan dalih uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli beras berkualitas lebih baik. Namun terjadi penyelewengan dana dalam pelaksanaannya.
Pada 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memvonis mereka dengan hukuman enam bulan penjara. Namun dinaikkan vonis menjadi satu tahun di tingkat banding hingga kasasi.
Vonis Mahkamah Agung baru turun untuk lima terdakwa. Empat di antaranya telah dieksekusi, yakni dijebloskan ke LP Palopo. Sedangkan seorang lagi, Muhammad Daming, terunda-tunda eksekusinya karena menderita sakit jantung.
Menurut Zet, eksekusi terhadap Daming juga dijadwalkan seusai Lebaran. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan tim medis guna memeriksa kesehatan Daming. "Sudah cukup lama rencana eksekusinya kami agendakan,” ucapnya.
HASWADI