TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua untuk diperiksa sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar--dulu Ketua Mahkamah Konstitusi--pada 2011 dalam kasus pemilihan kepala daerah setempat. Hingga menjelang pukul 10.00 WIB, Rusli belum terlihat hadir di gedung KPK.
"Kalau hadir, ini pemeriksaan pertama Rusli," kata Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 7 Juli 2015. Priharsa mengaku tak tahu apakah Rusli bakal langsung dijebloskan ke rumah tahanan atau tidak. "Bisa jadi. Namun bergantung pada keputusan tim penyidik dan pimpinan KPK."
Rusli tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Dia pertama kali dipanggil KPK pada 24 Juni 2015. Dia mangkir tanpa memberikan keterangan yang dianggap jelas kepada KPK. Rusli juga mangkir dari panggilan penyidik KPK lima hari kemudian. Panggilan terakhir terhadap Rusli adalah hari ini, Senin, 6 Juli 2015.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 27 Juni 2015. Rusli diduga menyuap Akil Mochtar dengan duit senilai Rp 3 miliar. Penyuapan itu atas kemauan Akil, yang meminta Rusli menyetor Rp 6 miliar. Rusli lalu mentransfer duit itu ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita Akil, yaitu CV Ratu Samagat.
Pengacara Rusli, Achmad Rifai, menuturkan kliennya tak pernah mangkir tanpa keterangan. Menurut Achmad, pada pemanggilan pertama, Rusli sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan. "Tidak benar klien kami tidak hadir tanpa keterangan apa pun," ujar Rifai saat menggelar konferensi pers di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 5 Juli 2015.
MUHAMAD RIZKI