TEMPO.CO, Tangerang -- Sebanyak lima saksi telah diperiksa Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta terkait kebakaran JW Sky Lounge di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta. Mereka adalah dua pegawai JW Sky Lounge, dua pegawai Mutiara Lounge, dan satu orang sekuriti.
"Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengatakan asal api memang berasal dari salah satu perangkat listrik di dalam JW Sky Lounge," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar CH Patoppoi, Selasa 7 Juli 2015.
Patoppoi berujar, sumber api berasal dari perangkat pemanas makanan yang tercolok ke arus listrik sejak pukul 03.00. Padahal, restoran dan Lounge itu beroperasi pukul 05.00. Dugaan awal kata Kapolres, penyebab kebakaran karena arus pendek di oven restoran dan lounge tersebut. "Api diduga dari oven," katanya. Namun, kata Patoppoi, untuk memastikannya Polres Bandara masih menunggu hasil Puslabfor Mabes Polri.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi menduga kebakaran yang menghanguskan 200 meter dari 300 meter area lounge itu karena adanya unsur kelalaian pemilik outlet atau tenant. "Indikasinya karena kelalaian," katanya.
Pengelola bandara, kata Budi Karya, bakal memberikan sanksi pada tenant yang menyebabkan kebakaran tersebut. "Penutupan tenan dan berupa ganti rugi yang nanti diperhitungkan," katanya.
JONIANSYAH