TEMPO.CO, Bogor - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI menggerebek rumah kontrakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bogor yang berlokasi di Kampung Hegarmanah Nomi 21 RT 01 Rw 06, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Rumah itu diduga dijadikan tempat penangkaran satwa langka dan dilindungi yang kemudian dijual lewat Internet.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fananie mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi petugas Australia Federal Police dan Interpol yang mengatakan ada penjualan ilegal satwa langka dan dilindungi dari Indonesia ke Australia melalui online. "Kami mendapat laporan bahwa satwa langka dan dilindungi yang dijual luas di Australia melalui Internet berasal dari Indonesia," katanya di lokasi penggerebekan, Selasa, 7 Juli 2015.
Berita Kasus Angeline
Yazid mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan mampu mendeteksi lokasi penangkaran dan penjualan satwa langka dan dilindungi tersebut di Dramaga, Kabupaten Bogor. "Kami langsung menggerebek lokasi ini dan menangkap satu orang, YY, 28 tahun, yang diduga bertugas menjaga dan merawat satwa-satwa tersebut," katanya.
Selain menangkap satu tersangka, polisi menyita 30 ular piton hijau Papua (Condrophyton viridis) asal Papua, 1 biawak ekor biru (Varanus doreanus), 3 biawak hijau Papua (Varanus salvadorii), dan 1 kadal payung asal Papua. Adapun 30 piton hijau itu terdiri atas 15 ular dewasa dan 15 anakan, yang semuanya merupakan binatang langka yang didatangkan dari Papua dan Kepulauan Aru.
Menurut Yazid, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan kasus penjualan satwa langka tersebut. Polisi masih menunggu pemilik rumah kontrakan yang diketahui merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bogor. Peran pria berinisial RD itu, yang juga merupakan pemilik binatang langka tersebut, masih diselidiki. "YY, orang yang menjaga dan merawat satwa langka dari Papua dan Kepulauan Aru itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Berdasarkan keterangan YY, Yazid mengatakan bisnis penangkaran dan penjualan binatang langka dan dilindungi tersebut berlangsung sejak 2012. Uar Condrophyton anakan atau yang masih kecil mereka jual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan harga piton dewasa bergantung pada komunitas dan pencintanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap Perlindungan Satwa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Semua satwa langka ini, kata Yazid, akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor Ari Wibawanto mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kasus penjualan satwa langka itu kepada kepolisian. "Mabes polri yang menangani kasusnya. Kami hanya dititipi barang bukti hewan dan binatang langka untuk dirawat," kata Ari.
Ari membenarkan info bahwa satwa langka yang diperjualbelikan melalui jaringan situs online tersebut merupakan binatang yang langka dan dilindungi. "Binatang-binatang ini tak bisa dipelihara sembarangan lantaran langka dan dilindungi," ucapnya.
SIDIK PERMANA