Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jual Hewan Langka, Kontrakan Mahasiswa di Bogor Digerebek

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ular Piton (ilustrasi).
Ular Piton (ilustrasi).
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI menggerebek rumah kontrakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bogor yang berlokasi di Kampung Hegarmanah Nomi 21 RT 01 Rw 06, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Rumah itu diduga dijadikan tempat penangkaran satwa langka dan dilindungi yang kemudian dijual lewat Internet.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fananie mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi petugas Australia Federal Police dan Interpol yang mengatakan ada penjualan ilegal satwa langka dan dilindungi dari Indonesia ke Australia melalui online. "Kami mendapat laporan bahwa satwa langka dan dilindungi yang dijual luas di Australia melalui Internet berasal dari Indonesia," katanya di lokasi penggerebekan, Selasa, 7 Juli 2015.

Berita Kasus Angeline

Rekonstruksi Angeline: 3 Fakta Ini Bikin Margriet Terpojok
Rekonstruksi, Orang Emosi: Margriet Dilempar Tahi Ayam Saja!

Yazid mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan mampu mendeteksi lokasi penangkaran dan penjualan satwa langka dan dilindungi tersebut di Dramaga, Kabupaten Bogor. "Kami langsung menggerebek lokasi ini dan menangkap satu orang, YY, 28 tahun, yang diduga bertugas menjaga dan merawat satwa-satwa tersebut," katanya.

Selain menangkap satu tersangka, polisi menyita 30 ular piton hijau Papua (Condrophyton viridis) asal Papua, 1 biawak ekor biru (Varanus doreanus), 3 biawak hijau Papua (Varanus salvadorii), dan 1 kadal payung asal Papua. Adapun 30 piton hijau itu terdiri atas 15 ular dewasa dan 15 anakan, yang semuanya merupakan binatang langka yang didatangkan dari Papua dan Kepulauan Aru.

Menurut Yazid, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan kasus penjualan satwa langka tersebut. Polisi masih menunggu pemilik rumah kontrakan yang diketahui merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bogor. Peran pria berinisial RD itu, yang juga merupakan pemilik binatang langka tersebut, masih diselidiki. "YY, orang yang menjaga dan merawat satwa langka dari Papua dan Kepulauan Aru itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan keterangan YY, Yazid mengatakan bisnis penangkaran dan penjualan binatang langka dan dilindungi tersebut berlangsung sejak 2012. Uar Condrophyton anakan atau yang masih kecil mereka jual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan harga piton dewasa bergantung pada komunitas dan pencintanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap Perlindungan Satwa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Semua satwa langka ini, kata Yazid, akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor Ari Wibawanto mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kasus penjualan satwa langka itu kepada kepolisian. "Mabes polri yang menangani kasusnya. Kami hanya dititipi barang bukti hewan dan binatang langka untuk dirawat," kata Ari.

Ari membenarkan info bahwa satwa langka yang diperjualbelikan melalui jaringan situs online tersebut merupakan binatang yang langka dan dilindungi. "Binatang-binatang ini tak bisa dipelihara sembarangan lantaran langka dan dilindungi," ucapnya.

SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lumba-lumba Air Tawar Sangat Langka Mati di Tempat Baru di Sungai Amazon

30 Oktober 2023

Petugas mengukur panjang sirip  lumba-lumba pink saat melakukan sensus, di kawasan reservasi Mamiraua, Amazon, Brazil, 20 Januari 2020. Nelayan setempat masih melakukan praktek perburuan ilegal terhadap lumba-lumba air tawar atau lumba-lumba pink untuk dijadikan umpan saat memancing ikan berjenis piracatinga. REUTERS/Bruno Kelly
Lumba-lumba Air Tawar Sangat Langka Mati di Tempat Baru di Sungai Amazon

Lumba-lumba air tawar yang sangat langka mati di tempat baru di sepanjang Sungai Amazon.


Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi

28 Januari 2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat merilis penangkapan pedagang hewan langka/ Tempo/Julnis
Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi

Tersangka kasus penjualan hewan langka YI mengaku mendapatkan orangutan dari temannya di komunitas pecinta satwa di media sosial.


Hewan Langka: Mirip Ikan, Ular Laut Ini Bernapas dari Dahi

26 September 2019

Kepala Hydrophis cyanocinctus, ular luat yang bernapas dari dahinya. (Theconversation/Alessandro Palci)
Hewan Langka: Mirip Ikan, Ular Laut Ini Bernapas dari Dahi

Keberadaan binatang langka atau unik, Hydrophis cyanocinctus, ular laut yang bernapas dari dahinya bernama, dipublikasikan oleh The Conversation.


Kebun Binatang Gembira Loka Terima Bulus Jumbo Langka

7 Februari 2019

Bulus yang diserahkan pada pengelola Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta. Dok. Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta
Kebun Binatang Gembira Loka Terima Bulus Jumbo Langka

Seekor bulus sepanjang 1 meter dititipkan dan dirawat di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta.


Anjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Rp 1,3 Miliar

19 September 2018

Anjing dengan ras Siberian Husky tidur berbaris dengan enam anaknya. (dailymail)
Anjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Rp 1,3 Miliar

Seorang wanita, Nadhila Utama, mengajukan gugatan perdata Rp 1,3 miliar terhadap dokter hewan ke Pengadilan Tangerang karena anak anjingnya mati.


Kisah Harimau Sumatera yang Mati Dibunuh Warga Mandailing Natal

6 Maret 2018

Bangkai Harimau Sumatera yang Dibunuh Warga Mandailing Natal,Ahad 4 Maret 2018. Dok.Polda Sumut.
Kisah Harimau Sumatera yang Mati Dibunuh Warga Mandailing Natal

Harimau Sumatera yang mati ditombak warga di Mandailling Natal ternyata sudah tak utuh lagi. Beberapa bagian tubuh Harimau Sumatera itu hilang.


Diburu di Tasikmalaya, Aktivis Bebaskan Kukang Jawa Hasil Rehab

28 Januari 2018

Masuk Pemukiman Warga, Petugas Lepasliarkan Kukang Jawa. TEMPO/Darma Wijaya
Diburu di Tasikmalaya, Aktivis Bebaskan Kukang Jawa Hasil Rehab

Pada peringatan Hari Primata Indonesia, IAR akan melepasliarkan 15 ekor kukang jawa di Gunung Sawal, pada Selasa 30 Januari 2018.


Nelayan Temukan Lumba-lumba Langka Berkepala Dua

7 Juli 2017

Binatang sejenis lumba-lumba berkepala dua yang tertangkap nelayan di Laut Utara, pada Mei 2017. (bbc.co.uk)
Nelayan Temukan Lumba-lumba Langka Berkepala Dua

Sekelompok nelayan menemukan bayi porpoise (mamalia mirip lumba-lumba) berkepala dua.


Bayi Lutung Perak Ini Bakal Jadi Pusat Perhatian Baru di Ragunan

26 Juni 2017

Tiga Lutung Jawa Asal Inggris Tiba di Javan Langur Center Batu. TEMPO/Dicky Nawazaki
Bayi Lutung Perak Ini Bakal Jadi Pusat Perhatian Baru di Ragunan

Bayi lutung perak berusia 1 bulan ini masih disusui induknya dan bakal berubah warna dalam setahun.


30 Kukang Hasil Sitaan Dibebaskan di Gunung Ciremai

11 Mei 2017

Beberapa ekor Kukang yang disita dari pelaku penjual hewan dilindungi, 5 Oktober 2016. TEMPO/Inge Klara
30 Kukang Hasil Sitaan Dibebaskan di Gunung Ciremai

Sebanyak 30 kukang hasil sitaan dari pedagang online akhirnya dikembalikan ke alam liar BBKSDA wilayah Jawa Barat di Taman Nasional Gunung Ciremai.