Pegawai Negeri Banten Dilarang Cuti Lebaran  

Ilustrasi pemudik lebaran. TEMPO/Dasril Roszandi
Ilustrasi pemudik lebaran. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten melarang pegawai dan pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengambil cuti Lebaran. Beberapa SKPD tersebut di antaranya Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan.

“Kebijakan ini dikeluarkan karena SKPD tersebut tetap harus fokus untuk memberikan pelayanan publik saat mudik, saat hari raya, dan arus balik,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Cepi Safru Alam, Senin, 6 Juli 2015.

Cepi mengaku telah menyampaikan surat ke SKPD itu. Cepi menjelaskan larangan libur pada musim arus mudik Idul Fitri 1436 Hijriah kali ini berlaku juga untuk institusi lain, seperti polda, polres, serta TNI. “Mereka tetap bisa cuti, tetapi dengan sistem libur secara bergantian,” kata Cepi.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Banten Revri Aroes mengatakan, larangan cuti Lebaran untuk pegawai Dishubkominfo berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.

Revri berujar pegawai Dishubkominfo boleh mengambil cuti Lebaran setelah tugas arus mudik dan arus balik selesai digelar, yakni setelah H+7. “Karena pada saat itu merupakan arus mudik dan arus balik Lebaran, jadi kami harus tetap memberikan pelayanan,” kata Revri.

WASI’UL ULUM