TEMPO.CO, Kediri - Lembaga Bantuan Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) menemukan jumlah korban pencabulan pengusaha di Kediri mencapai 17 anak. Polisi diminta segera menangkap pelaku untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Zainal Arifin, anggota tim kuasa hukum Fakultas Hukum Uniska, mengatakan investigasi yang dilakukannya bersama rekan-rekannya menemukan sedikitnya 17 anak menjadi korban tindakan asusila Koko, pengusaha tersebut. Saat ini lembaganya mendampingi salah satu korban yang sudah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Kediri.
“Kami menemukan ada 17 anak yang menjadi korban perbuatan asusila ini,” kata Zainal saat mendampingi korban di Markas Polresta Kediri, Rabu, 8 Juli 2015.
Dosen Fakultas Hukum ini mengutip pernyataan salah satu korban berusia 16 tahun tentang pelaku pencabulan. Korban, ujar dia, mengenal Koko dari seseorang berinisial MJ. Selama ini MJ lebih berperan seperti perantara yang kerap mengenalkan remaja putri kepada Koko. Kepada korban, MJ menawarkan melakukan hubungan intim dengan Koko dengan imbalan uang.
(Baca: Lima Remaja Jadi Korban Pengusaha Maniak Seks)
LBH Uniska akan mengerahkan segenap tenaga dalam menangani kasus ini agar tak terjadi penyimpangan di tengah jalan. Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku berdasarkan keterangan yang didapat dari para korban. Ciri-ciri pelaku yang kerap dipanggil Koko itu yakni berkulit putih, berusia 60 tahun, bertinggi badan 170 sentimeter, dan mengaku tinggal di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Polisi diminta menerapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Wisnu Prasetyo mengatakan baru lima anak yang melapor ke Unit PPA Polresta Kediri. Mereka berusia 15–17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. “Kami meminta korban lain juga melapor,” katanya.
HARI TRI WASONO