TEMPO.CO, Kendari - Penetapan Ridwan, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, sebagai tersangka korupsi diikuti dengan penetapan status yang sama untuk istri dan putrinya. Keduanya disangka ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di pemerintah kabupaten setempat.
Ridwan disangka memungut uang kepada para CPNS kategori 1 dan 2 selama menjabat Kepala BKD pada 2012-2014. Para CPNS diharuskannya menyetor uang Rp 30-50 juta jika ingin lulus dan diterima sebagai PNS. Total uang dari CPNS yang dihimpun Ridwan diperkirakan Rp 12,7 miliar.
"Kami memulai penyidikan sejak awal tahun. Saat ini kami kembangkan kasusnya dengan menetapkan tiga tersangka, satu keluarga," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Honesto, Selasa petang, 7 Juli 2015.
Ridwan, yang kini sudah ditahan, disusul Sa, istrinya, dan Fe, anaknya. "Dalam pemeriksaan terungkap bahwa keduanya turut membantu mengumpulkan dana dari para pemburu nomor induk pegawai untuk selanjutnya diberikan kepada Ridwan," kata Honesto.
Pengembangan kasus juga dilakukan dengan memeriksa sebanyak 165 saksi. Di antaranya Bupati Bombana Tafdil. Dia menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam pada Selasa, 7 Juli 2015.
Menurut Honesto, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Bupati Tafdil dalam kasus pungutan liar itu. "Kalau ada buktinya, polisi tidak takut menetapkan dia sebagai tersangka juga," ujar Honesto.
ROSNIAWANTY FIKRI