TEMPO.CO, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mewajibkan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X membayar denda perkara sebesar Rp 266 ribu gara-gara Sultan sebagai pemohon pergantian namanya mencabut permohonan itu.
Hakim Sumedi, yang menyidangkan permohonan ganti nama itu, juga mengabulkan pencabutan permohonan ganti nama Raja Keraton Yogyakarta itu. "Mempertimbangkan surat permohonan ganti nama dan pencabutan perkara hak pemohon yang dilindungi oleh hukum, hakim mengabulkan pencabutan perkara ini," kata hakim Sumedi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 8 Juli 2015.
Sidang pencabutan permohonan penggantian nama Sultan HB X hanya berlangsung sekitar lima menit. Dalam persidangan itu, pemohon, yaitu Sultan, tidak hadir. Kuasa permohonan, yaitu anak keduanya, Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono, juga tidak hadir. Tapi hakim tak memasalahkan ketidakhadiran mereka. "Perkaranya sudah selesai," ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ikhwan Hendrato.
Adapun sang raja menyatakan tak masalah membayar biaya perkara itu. “Denda ya dibayar. Dipenuhi kok. Ya itu konsekuensi,” ujar Sultan saat ditemui di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepatihan, Rabu, 8 Juli 2015.
Sebelumnya, Sultan yang diwakili anaknya, GKR Condrokirono, mengajukan permohonan pengesahan pergantian nama dan gelar Sultan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 17 Juni 2015. Belakangan, Sultan berubah pikiran. Dia mencabut permohonan itu dengan alasan perubahan nama dan gelarnya adalah urusan internal Keraton Yogyakarta.
Sultan mengganti nama dan gelarnya dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono X lewat sabda raja di Keraton Yogyakarta pada 30 April 2015. Tapi adik-adik Sultan menentang pergantian nama dan gelar itu karena dinilai bertentangan dengan paugeran Keraton.
Salah seorang adik Sultan, GBPH Prabukusumo, menilai pencabutan permohonan pengesahan nama baru Sultan itu sebagai langkah tepat. “Ngarso dalem (Sultan) tambah pintar itu. Sebagai lulusan hukum kan mestinya tahu, kalau namanya ganti, pasti kursi gubernur langsung lowong (kosong),” kata Prabukusumo.
MUH SYAIFULLAH | PITO AGUSTIN RUDIANA